KUA Rimbo Tengah Terapkan Protokol Kesehatan

LAMPUKUNING.ID,BUNGO-Dalam Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan akad nikah atau acara pernikahan pada masa pendemi Covid-19 tidak lepas dari aturan protokol kesehatan yang harus diikuti.

Bacaan Lainnya

Penasihat Pernikahan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rimbo Tengah, Muara Bungo, Kabupaten Bungo Dra, Hj.Suwaibah, saat ditemui Tim Lampukuning.id, pada hari Senin (27/07/2020) mengatakan bahwa menikah pada masa Covid 19 ini harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Kemenag.

Dra.Hj.Suwaibah, menyebutkan diantaranya, saat pelaksanaan pernikahan di KUA ,harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, nikah harus di KUA tidak boleh dirumah, jumlah anggota yang menghadirinya ditentukan oleh pihak KUA yakni dua saksi dari pihak calon pengantin”, sebut Suwaibah.

Dirinya menjelaskan sebelum melangsungkan ijab kabul calon pengantin pria dan wanita harus menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan sarung tangan, begitu juga yang menghadiri pernikahan tersebut  semuanya harus mengikuti standar prosedur protokol kesehatan dan kehadiran ditentukan oleh pihak KUA .

“Yang penting seperti saksi, orang tua dari kedua belah pihak, ninek mamak dan pegawai sarak setempat yang akan menikahkan kedua pasangan tersebut, selain dari itu tidak diperbolehkan untuk hadir”, jelasnya

Suwaibah menambahkan masyarakat yang menikah di KUA, keluarga hanya diperbolehkan menghadiri pernikahan maksimal 10 orang.

“Sebelum terjadi Covid 19 atau disebut dengan virus corona pernikahan sangat meningkat, yang biasanya dalam sebulan mencapai 36 orang, namun setelah Covid 19 melanda pernikahan di KUA Kecamatan Rimbo Tengah sangat menurun karena ada pembatasan untuk  menikah, masyarakat banyak menunda pernikahan selama pendemi Covid-19”,imbuh Suwaibah.

“Siapapun yang menikah harus mengikuti peraturan dari pemerintah jika suatau saat diperbolehkan menikah dirumah, tidak boleh membuat hiburan dan maksimal yang hadir ditentukan,”  pungkas Dra.Hj.Suwaibah.

Penulis Mahasiswa PKLdari IAI Yasni Bungo,Juliana&Nurulita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *