Lima Izin Hotel Terbit Sebelum Moratorium, Eks Novita Dibangun Hotel Harris

Bangunan eks Hotel Novita yang saat ini dibangun Hotel Harris, beralamat di Jalan Gatot Soebroto, Kota Jambi.

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Pemerintah Kota Jambi memutuskan untuk melakukan moratorium penerbitan izin pembangunan hotel baru.

Namun moratorium tersebut tidak berlaku bagi hotel bintang lima. Pasalnya, di Kota Jambi baru terdapat satu hotel bintang lima. Hal itu disampaikan oleh Kepala DPMPTSP kota Jambi, Fahmi, kemarin.

Bacaan Lainnya

Kata Fahmi, keputusan moratorium itu diberlakukan sejak November 2021 lalu. Namun, sebelum keputusan itu

diberlakukan, ada beberapa pengusaha yang sudah mengantongi perizinan pendirian hotel baru, tapi hingga kini belum selesai dibangun.

“Total ada lima yang sudah diterbitkan izinnya, tapi belum ada progres pembangunannya.

Ada juga satu pengembang yang melakukan penjajakan, sebatas tanya-tanya mau investasi bangun hotel bintang dua.

Tapi kecuali bintang lima itu tidak diizinkan. Kalau ada yang mengajukan diluar hotel bintang lima kita pending,” kata Fahmi.

Lima perizinan hotel yang sudah terbit sebelum moratorium antara lain adalah Hotel Harris yang dibangun di eks hotel Novita.

Kemudian, dua hotel di Simpang Puncak (Hotel Bintang 2, red), Jambi City Center (JCC) Simpang Kawat, dan Jambi Bisnis Center (JBC) Simpang Mayang.

“Managemen hotel Harris sudah melapor saat pembongkaran, tapi kita belum tahu berapa total investasinya. Untuk JBC

Simpang Mayang kita juga bekum tahu kapan selesai pembangunannya karena ada perubahan rencana bentuk bangunan dan mall,” kata Fahmi.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha sebelumnya mengatakan, tak hanya hotel saja, tapi Pemkot Jambi juga memoratorium pendirian SPBU baru di Kota Jambi.

Saat ini kata Fasha jumlah SPBU yang ada di Kota Jambi mencapai 25 SPBU. Berdasarkan hasil analisisnya dengan

Pertamina dan Hiswana Migas, ada kecenderungan penurunan pendapatan SPBU dalam perharinya. Dahulunya menurut standar, sekitar 20 KL penjualan, tetapi saat ini menjadi 15 KL.

Berkaca dari hal tersebut, kebijakan moratorium terhadap pembangunan SPBU dan perhotelan ini dilakukan,

karena melihat pendapatan SPBU dan hotel di masa pandemi Covid 19 sangat kecil.

“Pemkot Jambi harus menjaga iklim ekonomi di Kota Jambi. jangan sampai membuka yang baru malah dapat melemahkan yang lama,” katanya.(LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *