Mancing di Lubuk Larangan, Warga Dikenakan Hutang Adat

IMG 20200723 WA0061

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Warga Dusun Rantau Duku, Kecamatan Rantau Pandan, menggelar acara pembayaran hutang adat.

Acara ini dilakukan terkait adanya seorang warga Kampung Baru Sipin, kedapatan oleh warga sedang memancing dilokasi Lubuk larangan, Lubuk Petai, Rantau Duku, beberapa minggu yang lalu.

Pembayaran hutang adat ini dilakukan dikediaman Seh Kholik yang merupakan Rio Rantau Duku, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Kamis (23/07/2020).

Sanksi adat yang dilanggar oleh warga tersebut setelah dikaji berdasarkan hukum adat, maka ditetapkan hutang adat oleh Pemerintah Dusun berupa satu ekor kambing, seasam segaram, nasi putih kuah kuning.

Pembayaran hutang adat dihadiri oleh Ketua Adat Dusun, Sekcam, Rio Rantau Duku,BPD,Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama.

Dalam kesempatan itu Seh Kholik selaku Rio Rantau Duku, berpesan kepada masyarakat agar tidak memancing ditempat sembarangan.

“Ini sebagai pelajaran bagi yang nekat memancing dilokasi Lubuk Larangan” pungkas Seh Kholik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *