(Barang Bukti yang diamankan Polisi dari pelaku BIS (21).-foto:Humas Polres Merangin)
Lampukuning.id.Merangin — Tim Tim Elang Opsnal Sat Reskrim bersama Tim Macan Sat Narkoba dan anggota Intelkam Polres Merangin, berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang di duga, telah melakukan tindak pidana Memiliki dan menguasai senjata api rakitan.
Penangkapan pria bersenpi ini berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa ada seorang pria berinisial B I S (21) warga desa Meranti B3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.
Laporan ini lantas membuat Tim Elang Opsnal Sat Reskrim, Tim Macan Satu Narkoba serta intelkam langsung bertindak.
Pada Kamis 29/06/2023, B I S yang sedang berada dirumah langsung di grebek dan Tim berhasil mengamankan tersangka, dari hasil penggeledahan, dirumah pelaku ditemukan Dua pucuk senjata api rakitan, jenis Revolver.
Tidak hanya itu saja, pada saat yang bersamaan, tim juga berhasil menemukan Pirex bekas mengkonsumsi narkoba.
Penangkapan pria bersenpi ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK melalui Kasubsi Humas Polres Merangin AIPTU Rully.
“Memang benar telah adanya penangkapan terhadap BIS warga desa Meranti yang diduga memiliki Dua pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Tiga Butir amunisi Caliber 9 mm, Dua buah kaca pirex, gunting, plastik kecil, Satu bilah Keris kecil, Satu Unit Handphone Vivo Warna Biru, 1 (Satu) Unit Handphone Nokia Warna Biru, Satu Unit Handphone Nokia Warna Hitam, Satu Unit Handphone Oppo Warna Biru, Satu Buah Kunci Kunci Mitsubishi, Satu Buah Kunci Mobil Avanza, Satu Buah Kunci Mobil Toyota Fortuner, Satu Unit Mobil Avanza Warna Putih dan Satu Unit Mobil Toyota Fortuner Warna Putih,”terang AIPTU Rully
Terkait hal ini dan guna penanganan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin. (LK03)