LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Asep Dedi Supriadi (35) alias Asep bin Herman, warga Sungai Kayu Batu, Rt.13 Rw.00 Kecamatan Bathin II Babeko, Bungo terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap usai melakukan pemerasan terhadap korbannya bernama P. Hutasoit (52) seorang pengepul barang bekas, warga Perumahan Dempo II Rt.015 Rw.004 Kabupaten Bungo. Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/04/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Unit Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan Asep, pelaku pencurian dengan pemerasan (curas) di Jalan Perkebunan Sawit PTP Afdeling III Sungai Binjai.
Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Bagus Faria,S.I.K.,MH membenarkan kejadian tersebut. Kata Bagus, sebelum ditangkap pelaku menghadang korban yang melintas di kawasan tersebut dan meminta uang.
“Kejadian berawal saat korban sedang melintasi jalan perkebunan sawit PTP yaitu Apdling III Sei.Binjai , Bungo, Korban diberhentikan pelaku dan dimintakkan uang oleh pelaku dan korban tidak memberikan namun pelaku langsung meletakkan parang panjang/samurai ke leher korban,” jelasnya saat dikonfirmasi Selasa (27/04).
Korban akhirnya langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu). Tak sampai disitu, pelaku malah meminta tas Korban. “lalu korban tidak memberikannya, selanjutnya pelaku hendak membacok korban dan di tangkis oleh korban dan terjadilah perkelahian dan saling rebut parang panjang/samurai milik tersangka,” beber Bagus.
Korban mengalami luka di kedua tangan akibat sabetan parang. Tersangka kemudian lari menggunakan sepeda motor milik tersangka dan di kejar oleh warga sekitar. Namun naas, motor yang dikendarai tersangka putus rantai. “dan tersangka dapat di amankan oleh warga sekitar, selanjutnya tersangka di amankan oleh pihak kepolisian dan di bawa ke Polres Bungo guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa sebuah sepeda motor Mega Pro tanpa nomor polisi, sebilah parang panjang /pedang/samurai. “Tersangka dikenakan Pasal Pemerasan dan/atau Pencurian dengan Kekerasan / Pasal 368 dan/atau 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara,” tukas Bagus. (gas)