LAMPUKUNING.ID, MUARO JAMBI – Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial RF (24) akhirnya ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi, Selasa (3/2). RF ditangkap lantaran telah mencuri motor milik seorang petani warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas mengatakan, pelaku ditangkap bersama seorang penada sepeda motor hasil curiannya itu.
“Pelaku ditangkap di salah satu warung yang berada di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu pada malam hari. Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan,” kata Iptu Khoirunnas, Minggu (7/2) .
Dikatakan Khoirunnas, setelah pelaku mendapatkan sepeda motor hasil curian tersebut, pelaku langsung menggadaikannya kepada AS (31) warga Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, sebesar Rp 2.500.000.
“Pelaku menggadaikan dengan tempo satu bulan. Tapi pelaku tidak menebus motor itu,” beber perwira berpangkat balok emas dua itu.
Lebih lanjut, Khoirunnas menambahkan, dari tangan AS, motor tersebut telah berubah dari kondisi awal.
“Seperti motor semula warna putih menjadi warna hitam. Dan Nomor Polisi motornya pun turut dirubah,” tambahnya.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat 6 November 2020 silam, sekitar pukul 07.00 WIB.
Di mana ketika itu, korban dari rumah menuju kebun yang berada di Lorong Tanjung Nangko Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.
Setibanya di kebun, motor yang digunakan korban diparkirkan di depan pondok kebun dengan posisi kunci kontak berada di kontak sepeda motor itu sendiri.
Ketika korba hendak beristirahat di pondok itu, korban baru menyadari bahwa motor miliknya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar empat belas juta rupiah. Selanjutnya mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Muaro Jambi.
“Saat ini pelaku dan penadah beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPidana,” tegas perwira polisi dengan dua balok emas di pundak. (Ald)