Pelaku Pengkoordinir Penyelundupan Benih Lobster Antar Provinsi Dan Antar Negara Dibekuk Polda Jambi

LAMPUKUNING.ID,JAMBI-Tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jamb pada bulan Februari 2021 mengamankan seorang pria berinisial YN (43) warga provinsi Lampung, YN diduga pelaku penyelundupan benih lobster di Tangkit Muaro Jambi,dan Tanjung Jabung Timur beberapa waktu yang lalu.

Bacaan Lainnya

Pelaku terkenal lincah melarikan diri hingga perburuannya memakan waktu sembilan bulan sedangkan orang berjabatan diatasnya dan dibawah dia sudah lebih dulu ditangkap oleh Polda Jambi, YN diketahui yang mengkoordiniri penyelundupan benih lobster antar provinsi hingga ke negara Singapura.

Saat ini YN mendekam di rutan Mapolda Jambi untuk menjalani penyidikan , hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Jambi , AKBP Yuyan Priatmaja ,Rabu (17/03/2021).

YN dijerat dengan pasal 92 junto pasal 26 , undang – undang nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan. yang ancaman hukuman nya lebih dari empat tahun penjara, sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya buku tabungan dan hand phone milik tersangka . ( mas ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *