
KOTA JAMBI, LAMPUKUNING.ID – Pemerintah Kota Jambi menggelar Vaksinasi Masal Covid-19 untuk Dosis 1, Dosis 2 dan Booster. Rencananya vaksinasi masal itu akan digelar di Lapangan Tenis Dinas Pendidikan Kota Jambi (Kompleks Perkantoran Wali Kota Jambi) Rabu, (27/4).
Kadis Kominfo Kota Jambi, Abubakar mengatakan berdasarkan fatwa MUI, Swab test dan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
“Itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa. Kemudian juga Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa,” kata Abubakar, Senin (25/4).
Dia menegaskan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi sampai tanggal 25 April 2022 hanya tersisa 4 (empat) orang pasien dalam pengawasan.
“Penambahan 0 orang pasien kasus terkonfirmasi positif pada hari ini. Ada penambahan 2 orang pasien yang dinyatakan sembuh pada hari ini,” katanya.
Abubakar mengajak masyarakat untuk terus terapkan protokol kesehatan pada masa pandemi dalam kehidupan sehari-hari. Kedisiplinan dan kepedulian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai penularan wabah Covid-19
“Segera laksanakan vaksinasi lengkap Covid-19 (Dosis 1 dan 2),” pungkasnya. (LK07)






