
Penertiban Aset Perumahan Guru
LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Pasca dilayangkannya surat peringatan pertama terhadap sejumlah penghuni yang tidak berhak menempati perumahan guru di Kota Jambi, baru-baru ini, Pemkot Jambi kembali melayangkan surat peringatan kedua terhadap mereka.
“Sudah dilayangkan surat peringatan keduanya, pekan kemarin,” sebut sumber yang tidak mau namanya disebut.
Hal ini turut dibenarkan Sekda Kota Jambi, Budidaya. Kata dia, surat peringatan kedua ini memiliki masa aktif selama 2 minggu.
Jika dalam waktu itu, mereka yang tidak berhak tetap menempati perumahan guru, maka kembali dilayangkan kembali surat peringatan ketiga.
“Kalau tidak ditindak lanjuti yang ketiga, akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka diminta meninggalkan bangunan atau membongkar bangunan yang tidak sesuai peruntukannya bagi yang masih berhak menempati rumah guru,” singkatnya.
Permasalahan perumahan guru ini, juga menjadi sorotan sejumlah fraksi DPRD Kota Jambi, saat menyerahkan pandangan umum fraksi terhadap LKPD Kota Jambi TA 2020. Menanggapi itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha belum lama ini menyebutkan, pihaknya masih berproses untuk menertibkan berbagai permasalah aset terutama perumah guru.
“Rencana bulan depan akan segera ditertibkan, masih proses,” singkatnya belum lama ini. (LK07)








