
Pekerja Non Esensial Wajib Diliburkan
LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Pemerintah Kota Jambi sudah menggelar rapatĀ koordinasi teknis pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi, Rabu malam (18/8). Hal itu disampaikan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat konferensi pers di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (19/8).
Hasilnya sudah diputuskan pengetatan PPKM mulai diberlakukan tanggal 23 dimulai pukul 12 malam. Tanggal tersebut diambil karena menunggu realisasi pendistribusian 30 ribu paket sembako kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Walikota Jambi Syarif Fasha. Ia mengatakan, para peserta rapat teknis tersebut sudah memutuskan pengetatan dilakukan pada 23 atau 24 Agustus 2021.
“Pengetatannya 7 hari,” kata Fasha.
Lanjut Fasha, pos pengetatan perbatasan akan mulai didirikan pada Minggu mendatang.
“Ada beberapa pos di perbatasan, dalam kota juga didirikan pos, jalan protokol juga akan dipasang traffic cone,” imbuhnya.
Kata Fasha untuk jalur udara tidak dilakukan pengetatan seperti perbatasan jalur darat. Karena kondisi penerbangan saat ini sebut Fasha hanya tinggal 1 penerbangan. Sementara bagi ASDP ia berharap pemerintah Provinsi bisa membantu melakukan koordinasi.
“Di Bandara juga sudah diperketat oleh pihak bandara. Mereka menerapkan tes PCR, bukan lagi antigen,” katanya.
Kata Fasha, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang sangat perlu selama pengetatan PPKM level 4 berlangsung.
Lebih lanjut Fasha menyebutkan, nantinya sektor non esensial akan ditutup sementara selama pengetatan berlangsung. Karyawan yang bekerja di sektor non esensial diberikan bantuan paket sembako.
“Untuk yang esensial boleh buka dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Dengan diberlakukannya pengetatan tersebut kata Fasha, mudah-mudahan dalam waktu sepekan kedepannya tingkat terpapar covid-19 menjadi nol, sehingga perlahan pengetatan akan dibuka bertahap.
“Perlahan akan dibuka, mulai turun level 3, 2 hingga level 1. Tidak langsung kita turunkan ke level 1 karena khawatir protokol kesehatan terabaikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Fasha mengungkapkan, untuk teknis penutupan sektor non esensial sudah disiapkan. Para lurah sudah mendatangi tempat sektor non esensial yang berada di wilayah masing-masing.
“Tinggal nanti penegasan mengeluarkan surat keputusan sesuai tnggal pengetatan,” ujarnya.
Kata Fasha, jika pelaku usaha sektor non esensial tidak mengindahkan aturan tersebut maka akan diberikan peringatan hingga diberikan sanksi denda.
“Hari pertama pasti banyak pelanggaran. Kita ingatkan. Jika 3 kali melanggar, itu sudah lain ceritanya. Kita denda,” sebut Fasha.
Dia menamnahkan, warga yang boleh masuk Kota Jambi adalah yang bersifat emergency, bekerja di sektor esensial, ambulance, pedagang sembako atau bahan pokok, maupun pekerja lain yang dibolehkan sesuai aturan pengetatan PPKM Level 4. Sementara bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kabupaten tetangga makan nantinya akan dibuatkan surat keterangan (STRT).
“Untuk ASN pemkot yang tidak bersifat emergency juga akan dilakukan WFH. Sementara untuk supir angkutan kota dan ojek online, yang boleh beraktivitas adalah yang sudah di vaksin. Penumpang juga dibatasi hanya boleh 3 orang dengan supirnya,” jelasnya.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan, ada 24 jalur pintu masuk di Kota Jambi. Sedangkan, untuk batas antar kabupaten/kota yakni empat titik penyekatan yang akan dijaga oleh petugas.
“Batas kota ini ada 4 titik, di Paal XI, di Simpang Rimbo, di Aurduri 1 dan di Aurduri 2,” ujarnya.
Lanjutnya, penyekatan atau pos yang akan didirian di dalam kota ada lima. Yaitu, wilayah Pasar, wilayah Tugu Keris, Tugu Juang, area perkantoran gubernur dan Tropi Mart Payoselincah. “Sementara sisanya 15 titik atau spot itu sifatnya patroli rutin,” katanya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan bahwa tekhnis penyekatan nantinya pengendara akan masuk ataupun keluar Kota Jambi akan diberhentikan dan di cek satu per satu. Pengedara akan dicek Sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau PCR H-2 atau rapid antigen yang hanya berlaku 1 hari.
“Nanti dilapangan juga akan disiapkan pos vaksinasi. Sosialisasi terus dilancarkan, kami akan melakukan penegakkan hukum yang tegas namun humanis, dan kami harap warga taat prokes,” katanya.
Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Feri Handoko Soenarso mengatakan bahwa indeks mobilitas masyarakat di kota Jambi masih tergolong tinggi. Untuk itu itu perlu adanya pembatasan mobilitas masyarakat. Sehingga bisa menurunkan angka penyebaran Covid-19.
“Di Pulau Jawa seperti di Kudus itu mereka sukses menurunkan angka positif karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat. Kita harapkan hal itu juga terjadi di kota Jambi, minimal nantinya setelah pengetatan ini kota Jambi berada di level 2,” ujarnya. (LK07)












