
LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Pemerintah memastikan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023. Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di Kota Jambi sendiri, berdasarkan keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya sudah mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai alih status terkait rencana penghapusan tenaga honorer.
Liana menyebut, tenaga strategis yang bisa dialihkan status menjadi PPPK itu misalnya guru dan tenaga medis. Sehingga guru dan tenaga medis yang masih berstatus sebagai honorer atau tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) tersebut nantinya bisa diangkat menjadi PPPK.
“Untuk pendidikan itu TKPK-nya ada 1.200 lebih. Kami mencoba mengajukan formasi sebanyak 119 PPPK khusus tenaga kependidikan,” ujarnya. Kami mencoba mengajukan formasi sebanyak 119 PPPK khusus tenaga kependidikan,” ujarnya.
Sementara untuk formasi tenaga kesehatan, saat ini jumlah TKPK Bidang Kesehatan berkisar diangka 700-an. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan sebanyak 79 PPPK bidang kesehatan.
“Total ada 198 formasi. Pelan-pelan ini kita ajukan, prosesnya sampai tahun depan. Sehingga kita berharap TKPK Kota Jambi nantinya bisa menjadi PPPK semuanya,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan mengatakan, sejauh ini, dari informasi yang diterima pihaknya, ada sekitar 600 tenaga yang terdata untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Angka tersebut, tentu lebih sedikit dibanding jumlah tenaga honorer atau kontrak yang ada di lingkungan Pemkot Jambi, sebanyak lebih dari 6.000 pegawai.
“Saya sudah minta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam hal ini Sekda, walaupun tenaga kontrak itu tidak terakomodir di PPPK, semua tetap dalam posisi kerja,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk penggajian tenaga kontrak yang tak terakomodir tersebut, juga tetap diberikan gaji seperti saat mereka bekerja sebelumnya.
“Tetap mereka kerja, tetapi gajinya mengikuti gaji yang lama. Baik itu tenaga kesehatan, guru dan seluruhnya, saya minta diakomodir. Saya akan berjuang,” tegasnya.
Dirinya pun optimis, Pemkot Jambi mampu melakukan hal ini, tanpa harus mengurangi maupun menghapus para tenaga honorer atau kontrak yang tersisa nantinya.
“Saya yakin kita mampu (APBD). Sudah saya minta TAPD untuk mengakomodirnya, cari celah (gaji,red) dengan tidak melanggar hukum yang ada,” harapnya.(LK07)






