Perangkat Desa Harus Tahu! Perangkat Desa Minimal Tamatan SMA Sederajat

Ilustrasi
Ft : Ilustrasi (ist)

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bungo, Taufik Hidayat mengatakan seorang perangkat desa wajib mengantongi ijazah minimal SMA sederajat. Hal itu berbeda dengan seorang Rio (kepala desa).

“Rio ini leader, tidak mesti tahu teknis, tapi kaurnya harus pintar bekerja,” katanya ketika dikonfirmasi Senin (20/01/2020).

Namun bagaimana untuk di Kabupaten Bungo? Taufik tidak menampik, jika masih ada perangkat desa yang tidak punya ijazah setingkat SMA.

Hal itu terjadi, menurut dia sebelum keluarnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014. Tetapi setelah adanya UU tersebut maka desa diwajibkan mengikuti peraturan.

“rekrutmen perangkat sebenarnya sudah kita serahkan mekanismenya,
kalau sesuai aturan minimal perangkat ini berijazah SLTA (SMA),” lanjutnya.

Namun yang paling banyak ditemukan ialah posisi kepala kampung, yang ditunjuk berdasarkan orang yang benar-benar mengerti adat.

“banyak perangkat kita terutama kepala kampung, dulukan tidak menyerahkan ijazah, jadi kepala kampung itu orang yang mengerti adat yang dituakan, masyarakat senang biasanya dipilih,” terang nya.

Keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2014, mengisyaratkan seluruh perangkat desa harus mengantongi ijazah minimal seringkat SMA.

Lebih lanjut Taufik mengatakan perangkat desa terdiri dari tiga unsur yakni sekretariat (sekdes) beserta kaur, ada teknis disebut kasi dan ada kewilayahan (kepala kampung).

“kalau yang lain seperti kaur, kasi saya lihat sudah banyak berijazah SMA, yang menjadi masalah ini di posisi kepala kampung,” ujarnya.

Untuk itu soal pengangkatan perangkat, Taufik minta jangan dianggap remeh, sebab berhadapan langsung dengan Undang Undang.

“Bukan Permen (peraturan menteri) yang kita langgar, tapi UU Nomor 6, kepala kampung itu berijazah SMA,” terangnya lagi.

Ia berharap semua dusun dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“mudah-mudahan secara bertahap di 2020 semuanya sudah ikut aturan, ijazahnya harus minimal SMA sederajat,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *