LAMPUKUNING.ID,MERANGIN-Seorang oknum Kepala Desa di Merangin akhirnya di amankan oleh pihak kepolisian karena di duga melakukan penyimpangan Dana Desa.
Diamankannya salah seorang oknum Kades Kroya,Kecamatan Pamenang berinisial IR (47) di Mapolres Merangin karena di duga telah menyalah gunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kroya tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.308.943.000.
Di dalam pelaksanaan realisasi dan penggunaan anggaran, oknum Kades tidak melibatkan perangkat Desa lainnya, akhirnya ditemukan adanya kegiatan kegiatan yang tidak terlaksana dengan baik, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 339.913.451.
Dalam kerugian keuangan negara tersebut, tersangka IR hanya dapat mengembalikan uang Rp 80.000.000.
Adapun barang bukti yang di amankan dalam perkara tersebut yakni, satu bundel photo copy peraturan desa (Perdes)nomor 4 tahun 2019 tentang APBDes Kroya tahun 2019, satu bundel (Perdes) Kroya no 4 tahun 2019 tentang APBDes Kroya (TA) 2019.
Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.I.K pada konprensi pers pada Senin 23/11/2020 bertempat di ruang lobi Mapolres Merangin.
“Tersangka oknum Kades Kroya IR (47) Kita amankan karena di duga telah melakukan tindak pidana korupsi, dan di kenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang RI no 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dengan undang undang RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, ungkap AKBP Irwan AP S.I.K.(LK03)