Perhitungan dan Peraturan THR yang Wajib Anda Ketahui

LAMPUKUNING.ID – Apalagi yang ditunggu-tunggu di bulan Ramadan selain gaji THR? Anda bisa mendapatkan ‘uang jajan’ lebih yang tentunya bisa langsung dialokasikan untuk pengeluaran hari raya. Namun, bagi pemberi THR maupun seorang penerima THR, Anda wajib tahu persis berapa besar yang wajib atau berhak Anda dapatkan / berikan. Maka dari itu, tanpa berlama-lama lagi langsung saja kita simak bagaimana cara menghitung THR dan apa saja peraturan THR yang berlaku di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dasar-dasar Peraturan THR

Sebelum mengetahui tentang cara perhitungan THR, ada beberapa landasan tentang gaji THR yang juga wajib Anda ketahui. THR sendiri merupakan jenis tunjangan yang tentunya diberikan saat hari raya, tunjangan ini bersifat wajib untuk diberikan baik untuk karyawan yang masih baru maupun sudah lama (tentunya mengacu pada peraturan yang lebih spesifik lagi). Keseluruhan aturan tentang THR saat ini diatur dalam,

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 (Permenaker No. 6/2016) mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

THR yang diberikan juga harus berupa uang dalam mata uang Rupiah. Jadi, jangan mau lagi jika perusahaan memberikan THR berupa barang, ya!

Siapa saja yang berhak mendapatkan THR?

Zaman dulu, ada aturan bahwa seseorang baru berhak mendapatkan THR setelah bekerja selama tiga bulan. Dengan peraturan THR yang baru, kini setiap karyawan yang sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus terhitung dari sejak hari pertama masuk kerja, juga berhak mendapatkan THR. Peraturan ini berlaku baik untuk karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan paruh waktu.

Sama halnya dengan pihak yang mendapatkan THR, jika Anda juga mempekerjakan orang lain, maka Anda pun juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR berupa upah bersih atau upah pokok. Hal ini berlaku bagi Anda yang memiliki perusahaan, toko, yayasan, atau bahkan perorangan sekalipun.

Kapan sebaiknya THR diberikan?

Berdasarkan Permenaker No. 6/2016, THR akan diberikan sebanyak satu kali dalam setahun pada saat hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Sejauh ini ada lima hari raya yang diakui: Idul Fitri (Muslim), Natal (Kristen / Katolik), Nyepi (Hindu), Waisak (Budha), Imlek (Konghucu). Sebagai aturan tetap, THR biasanya wajib diberikan setidaknya 7 hari (seminggu) sebelum hari raya yang sesuai dengan agama karyawan. Namun, tidak menutup kemungkinan THR diberikan di hari raya agama lain.

Sesuai dengan peraturan THR tersebut, mari kita coba sesuaikan dengan hari raya yang akan datang dalam waktu dekat. Bagi Anda yang beragama Muslim, hari raya Idul Fitri tahun ini diperkirakan akan jatuh pada 5-6 Juni 2019. Maka dari itu, THR paling lambat harus sudah diterima pada Senin, 27 Mei 2019.

“Lantas, bagaimana kalau saya tetap tidak mendapatkan THR yang menjadi hak saya?”

Tidak perlu khawatir, Pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap hal tersebut. Mengingat sifatnya wajib, Pemerintah juga akan bertindak tegas dengan mengenakan denda terhadap perusahaan yang lalai melakukan kewajibannya. Nantinya, perusahaan wajib membayar denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan ke seluruh karyawannya.

Lagipula, saat ini Pemerintah juga sudah memfasilitasi dengan menyediakan Posko Pengaduan Dinas Tenaga Kerja. Posko tersebut rencananya bakal dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan. Jenis pengaduan yang diterima bisa berupai keterlambatan pemberian THR atau bahkan jika Anda tidak dibayar sama sekali. Jadi, tidak perlu khawatir lagi, ya!

Cara Penghitungan THR

Setelah mengetahui berbagai peraturan THR, selanjutnya Anda juga harus tahu berapa besar THR yang berhak Anda dapatkan sebagai seorang karyawan. Sebagai aturan dasar yang sudah disebutkan di awal artikel, pada dasarnya jika Anda sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus sejak hari pertama kerja, maka Anda berhak untuk mendapatkan THR.

Lalu, jika Anda sudah bekerja selama 12 bulan / setahun, maka Anda berhak mendapatkan satu bulan upah, artinya hanya gaji pokok saja, ya. Sedangkan, bagi Anda yang bekerja belum sampai setahun, maka penghitungan akan dilakukan secara prorate ( masa kerja / 12 x 1 bulan gaji pokok ).

Bagaimana jika sudah terlanjur resign?

▪Bagi Anda yang sudah berhenti bekerja 30 hari sebelum hari raya, maka Anda masih berhak mendapatkan THR.

▪Jika Anda sudah berhenti bekerja lebih dari 30 hari sebelum hari raya, maka Anda tidak berhak lagi mendapatkan THR.

Cara perhitungan THR:

Lisa telah bekerja selama 10 bulan di PT XYZ. Gaji pokok Lisa sebesar Rp5.000.000,- dengan tunjangan transportasi dan makan sebesar Rp1.000.000,-  Lalu, berapa THR yang berhak didapatkan Lisa?

Karena belum bekerja selama setahun, maka Lisa berhak mendapatkan THR secara prorate. Berarti yang bisa didapatkan Lisa sebesar: (11 / 12) x Rp5.000.000,- = Rp4.583.333,33,-

Jangan sampai lupa PPh 21 THR

Nikmatnya mengetahui perhitungan THR sebaiknya juga diiringi dengan mengingat adanya PPh 21 THR. Ya, bagi Anda yang memiliki pendapatan lebih dari Rp4.500.000,- per bulan atau Rp54.000.000,- per tahun maka Anda pasti akan dikenakan PPh 21 THR.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *