Persoalan JNT Jambi dan Karyawan Belum Temui Titik Terang

Ibnu Kholdun : Kami Belum Terima Laporan Pemanggilan

Bacaan Lainnya

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Persoalan antara J&T Jambi dan karyawannya bernama Valentino belum menemui titik terang.

Hingga kini, proses mediasi keduanya masih menemui jalan buntu, meski J&T Jambi mengaku sudah mencoba melakukan pemanggilan untuk mediasi dengan Valentino.

“Kami sudah melakukan upaya mediasi, sebab persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan damai antara

karayawan dan perusahaan. Tidak dicampuri pihak luar,” kata SPV J&T Jambi, Harzi, Selasa (28/12).

Dia mengatakan, jika sudah diselesaikan secara di internal dan keputusan perusahaan tidak sesuai

dengan ekspektasi karyawan, maka karyawan dipersilahkan untuk melakukan tuntutan.

Harzi mengatakan, hingga kini status Valentino masih tercatat sebagai karyawan J&T Jambi, dan belum diberhentikan.

Karena pihaknya masih berupaya melakukan pemanggilan terhadap Valentino untuk mempertanyakan titik terang persoalan yang terjadi di J&T Cabang Simpang Rimbo.

“Valentino ini sudah dipanggil HRD tidak bersedia hadir. Padahal kita ingin minta penjelasan.

Pemanggilan kami lakukan secara formal (surat,red) maupun secara kekeluargaan,” sebutnya.

Kini sebut Harzi, pihaknya sudah mengeluarkan surat panggilan kedua kepada Valentino, karena sudah tidak masuk bekerja lebih kurang 5 hari.

“Dua kali dipanggil tidak hadir, jika sudah panggilan ketiga harus diberhentikan,” sebutnya.

Kat Harzi, pihaknya lebih suka karyawan tersebut melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan. Karena memang penyelesaiannya ada disana.

“Kami panggil sebagai perusahaan tidak bersedia hadir. Kalau sudah ditangani Dinas Ketenagakerjaan mungkin nanti kami dipertemukan.

Kami lebih suka karyawan tersebut melapor ke Disnaker, lebih setuju, karena memang  dinas ini dibentuk untuk

menanggapi permasalahan yang ada. Tenaga kerja diurus oleh Dinas Ketenagakerjaan,” katanya.

Pihaknya sebut Harzi sudah menyampaikan kepada Valentino, bahwa statusnya belum resign dan belum diberhentikan.

Karena surat pemberhentian itu hanya boleh dikeluarkan oleh HRD J&T Jambi, bukan kewenangan J&T Cabang Simpang Rimbo.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, masalah yang terjadi antara Valentino dan koordinator J&T Cabang Simpang Rimbo merupakan kepanikan karena beban pekerjaan.

“Valentino izinnya mendadak saat kondisi event 12.12 paket lagi banyak. Terus kepanikan koordinator karena beban pekerjaan

sehingga emosional naik. Itulah, emosional koordinaortornya di Cabang Simpang Rimbo. Jadi marah-marah seperti itulah. Itu cuma emosi sesaat saja, yang bersangkutan (Koordinator J&T Simpang Rimbo,red)  sudah kami beri Surat Peringatan,” sebutnya.

Dalam sistem kerja karyawan J&T sebut Harzi, untuk off diatur 4 kali dalam sebulan dan itu

sudah menjadi hak karyawan. Kemudian, dalam 1 tahun karyawan tetap mendapat hak cuti.

“Satu semester bisa 5 hari cuti, dan 1 semeter berikutnya 5 hari lagi, kemudian ditambah cuti lebaran 2 hari.

Jadi dalam setahun ada 12 hari cuti. Jika sakit, kita akan lihat surat sakitnya,” sebutnya.

Terkait penahanan ijazah oleh pihak J&T, kata Harzi, itu sifatnya hanya sebagai deposit kurir J&T. Sudah merupakan kesepakatan.

“Ada juga yang tidak tahan ijazah tapi BPKB. Hal itu antisipasi karena kurir tersebut membawa uang dengan nilai cukup besar.

Kalau sudah berhenti, depositnya langsung keluar. Dia mengembalikan antribut J&T, kita kembalikan hak mereka,” jelasnya.

Kata di, alam sistem kerja J&T memang tidak ada sistem lembur. Karyawan hanya bekerja dengan sistem target. Jika melewati target maka akan ada bonus.

“Target dasar kurir yakni 120 paket per hari. Lebih dari itu, jumlah lebihnya dihitung bonus Rp1000 per paket,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Valentino, Ibnu Kholdun mengatakan bahwa sejauh ini kliennya belum pernah menerima surat pemanggilan dari J&T.

“Surat pemanggilan itu juga ada mekanismenya. Apakah hari ini dipanggil besok langsung hadir, tentu tidak, ada tahapannya.

Ada diatur Undang-Undang (UU), mengenai tenggat waktu. Kami sejauh ini belum menerima laporan bahwa klien kami ini dipanggil.

Mungkin klien kami waktu dipanggil itu masih dalam keadaan sakit, karena ada surat keterangan dokternya, yang menyatakan bahwa klien kami harus istirahat,” katanya.

Ibnu mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat upaya mediasi (Bipartit).

“Kami sudah lapor ke bidang pengawasan Disnaker Provinsi. Yang kami laporkan salah satunya adalah terkait jam kerja yang tidak teratur.

Sebab jam kerja Valentino ini melebihi jam kerja yang diatur dalam UU, diperaturan UU itu waktu kerja itu 8 jam, 1 (satu) jam istirahat.

Jadi normalnya bekerja itu selama 7 jam. Nah, dia ini terkadang bekerja sampai malam dan tidak dihitung lembur. Kedua adalah mengenai hak-hak lain yang diatur dalam undang-undang.

Nanti tinggal bagaimana bidang pengawasan menindaklanjutinya,” pungkasnya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *