
LAMPUKUNING.ID, BATANGHARI – Berdasrakan peraturan Mentri Ketenaga Kerjaan No 6 Tahun 2016, Perusahaan wajib membayarkan THR karyawan atau pekerjanya berdasrakan ketentuan yang berlaku. akan tetapi, dalam kondisi ramdhan pada tahun ini. Hari Raya Idul Fitri yang di rayakan di tengah situasi pandemi Covid 19. pemerintah melalui kementrian ketenaga kerjaan telah mengeluarkan kebijakan terhadap pembayaran THR karyawan, bagi perushaan yang terdampak Covid 19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari Syargawi Menerangkan “Di tengah situasi pandemi Covid 19 saat ini. perushaan tetap diwajibkan membayarakan thr karyawannya, namun Bagi perushaan yang mengalami ketidak mampuan membayarkan THR karena terdampak Covid 19. perusahaan di berikan keringanan untuk melakukan musyawarah dengan karyawannya, untuk melakukan pembayaran thr secara bertahap, atau 50 persen dari jumlah biasanya.

Syargawi menegasakan “meski terdpat kebijakan keringanan bagi perushaan, maka tidak di perkenankan perushaan tidak melakukan pembayaran THR. Dan jika di temukan, perushaan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya tersebut. perusahaan akan di berikan sanksi oleh pengwas tenaga kerja pemerintah. (LK07)






