
LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Suasana laju kendaraan di pintu masuk Kota Jambi, di hari ketiga penerapan pengetatan dan penyekatan PPKM level IV di Kota Jambi, memang sedikit lengang, dibandingkan hari pertama. Kendaraan yang masuk ke Kota Jambi, hanya didominasi oleh angkutan barang serta angkutan bertonase besar lainnya.
Hanya saja memang, mobilitas masyarakat di dalam Kota Jambi masih cukup padat. Khususnya di beberapa jalan protokol Kota Jambi, serta jalan-jalan ‘tikus’. Warga yang menyadari adanya penyekatan, tampak memilih jalan pintas.
Tentu saja, kemacetan di beberapa jalan pintas pun tercipta. Lantaran kondisi jalan yang sempit. Tingginya mobilitas warga ini, juga dikarenakan harus bekerja maupun ke pasar. “Saya mau ke pasar belanjo, lewat jalan tembusan,” sebut Nasriah, warga Thehok.
Selain mobilitas masyarakat yang juga masih tinggi, lagi-lagi, sejumlah pintu masuk maupun titik penyekatan lainnya terkesan jebol saat petugas istirahat. Sebut saja di pintu masuk Aurduri 1 dan 2, kemarin siang juga tampak masyarakat ataupun pengendara memanfaatkan momen istirahat petugas.
Bahkan, beberapa warga, khususnya usia anak-anak di beberapa sudut kota, masih terlihat enggan mengenakan masker. Padahal jelas, instruksi memakai masker ini salah satunya untuk mencegah penularan Covid-19.
Menyikapi hal ini, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, imbauan dan edukasi sudah sangat masif diberikan. Namun memang kadang kala ada yang cuek.
“Mengenai hal itu saya rasa sudah sangat sering dilakukan. Bagi yang cuek, lihat apa yang akan terjadi di depannya nanti. Ini Covid-19 sudah setahun lebih. Seharusnya kita sudah lebih pintar menjalankan prokes,” kata dia.
Sehingga memang kata Fasha, memakai masker dan menjaga jarak tak perlu lagi diingatkan. “Jangan sampai ada lasan karena memakai masker, kecantikkannya berkurang,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari mengatakan bahwa pada 23 Agustus 2021 kemarin, Kendaraan Putar Balik tidak dapat menunjukan sertifikat Vaksin/Pcr/ST umtuk Roda 2 sebanyak 50 Unit dan Roda 4 sebanyak 20 Unit. Sementara untuk pengambilan Swap antigen sebanyak 48 orang dan hasilnya negatif.
“Pelanggaran Sanksi Prokes 18 orang, sepuluh orang diantaranya sanksi denda masker,” katanya.
Mustari merincikan pengenaan denda masker Posko Penyekatan PPKM Level 4
pada 24 Agustus 2021 di Pos Simpang Rimbo Rp350.000, Pos Aur Duri I
Rp. NIHIL, Pos Aur duri II Rp200.000, Pos Paal XI Rp. NIHIL. Sementara pada 23 Agustus 2021 di Pos Simpang Rimbo Rp100.000, Pos pal XI Rp150.000, Pos Aurduri II Rp500.000, Pos aurduri I Rp50.000. (LK07)






