LAMPUKUNING.ID, JAMBI – Penjabat (Pj) Gubenrur Jambi Dr Hari Nur Cahya Murni MSi mengemukakan, kritikan, pertanyaan, tanggapan dan saran yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jambi, merupakan upaya untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jambi, supaya lebih baik lagi ke depannya.
Demikian disampaikan Pj Gubernur Jambi saat menghadiri Rapat ParipurnaDPRD) Provinsi Jambi dalam rangka Jawaban/tanggapan Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020, bertempat ruang utama sidang DPRD Provinsi Jambi, Senin (21/06/2021).
Dalam sambutannya Pj Gubernur menyampaikan bahwa pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 14 Juni 2021 yang lalu, fraksi-fraksi dewan telah menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Sebagaimana Daerah Provinsi Jambi tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020. Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 yang disampaikan kepada DPRD Provinsi Jambi merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam paragraf 7 pasal 320 ayat (1) sampai dengan (5).
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap apresiasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi atas keberhasilan Provinsi Jambi dalam meraih opini WTP untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 dari BPK RI Perwakilan Jambi,“ujar Pj Gubernur.
Dijelaskan Pj Gubernur, keberhasilan ini merupakan capaian bersama atas dukungan dan kerja sama antara eksekutif dengan legislatif, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan APBD.
“Kami berharap proses sinergitas ini dapat tetap dipertahankan untuk meminimalisir (menghindari) hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait proses penyusunan APBD sehingga diharapkan ke depan APBD yang dihasilkan dapat lebih berkualitas. Atas kritikan, pertanyaan, tanggapan dan saran yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jambi, saya yakin hal-hal yang disampaikan tersebut merupakan upaya untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jambi, supaya lebih baik lagi kedepannya,”terang Pj Gubernur.
Pj Gubernur memberikan penjelasan dan tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2020.
Menjawab pertanyaan dari fraksi Gerindra, Pj Gubernur menjelaskan terhadap beberapa catatan dan temuan LHP yang disampaikan BPK RI Perwakilan Jambi seperti kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 2,76 M dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp 1,10 M pada Dinas PU, pembangunan super VIP dan pengelolaan RSUD Raden Mataher dan tunggakan pembayaran kontribusi Bangun Guna Serah (BGS) sebesar Rp 10,32 miliar pada PT EBN akan menjadi atensi dan prioritas kami untuk dapat segera dilakukan tindak lanjut penyelesaiannya.
“Dan khusus tunggakan PT EBN dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi melalui Bakeuda telah melakukan penagihan dan menyampaikan surat peringatan pertama tanggal 5 Februari 2020, surat peringatan kedua tanggal 9 November 2020, surat peringatan ketiga tanggal 9 Februari 2021 dan Surat Tagihan dari Sekretaris Daerah tanggal 3 Maret 2021. Namun sampai dengan saat ini pihak PT EBN belum memenuhi kewajiban pembayaran kontribusi yang ditagihkan. Atas tunggakan (utang) PT EBN sampai dengan berakhirnya batas waktu SP3, akan dilakukan proses pengambilalihan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”jelas Pj Gubernur.
Dikatakan Pj Gubernur terkait dengan pendapatan daerah, dapat jelaskan sebagai berikut.
”Jika dibandingkan realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2020 dengan 2019 memang terjadi penurunan namun tidak seluruh komponen jenis pajak daerah mengalami penurunan. Untuk PKB terjadi kenaikan sebesar Rp 7,2 miliar, PBB-KB sebesar Rp 14,1 miliar dan pajak rokok mengalami kenaikan sebesar Rp 46 miliar. Tetapi penurunan yang signifikan terjadi pada BBN-KB yakni sebesar Rp 120 miliar sedangkan air permukaan mengalami penurunan sebesar Rp 103 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Dari analisa yang dilakukan, dampak pandemi Covid-19 sangat berpengaruh signifikan terhadap penurunan daya beli masyarakat atas pembelian kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 yang berkorelasi terhadap realisasi penerimaan pajak BBN-KB pada APBD Tahun 2020. Demikian juga dengan penerimaan Pajak Air Permukaan dari sektor industri,”kata Pj Gubernur.
Lebih lanjut Pj Gubernur menjelaskan, dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini, Pemerintah Provinsi Jambi sepakat dengan masukan dari fraksi Gerindra untuk menggunakan anggaran sebaik-baiknya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
”Pemerintah Provinsi Jambi juga terus mencari solusi yang tepat, agar perekonomian masyarakat tetap berjalan, pengangguran menurun, dan menekan tingkat kemiskinan serta hal-hal lain yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,”lanjut Pj Gubernur.
Pj Gubernur juga menjelaskan, langkah strategis untuk mengatasi permasalahan kemiskinan pada tahun 2020 dalam jangka pendek adalah melalui pemberian Jaring Pengaman Sosial. Relaksasi terhadap aktivitas ekonomi yang diberikan juga merupakan upaya untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Jambi, karena ekonomi yang kembali menggeliat akan memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat untuk bekerja dan keluar dari garis kemiskinan.
”Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengalokasikan program/kegiatan dalam rangka pemulihan ekonomi pada beberapa perangkat Daerah terkait seperti Dinas-Dinas lingkup pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Selain itu, upaya percepatan realisasi vaksinasi juga terus dilakukan agar segera terbentuk peningkatan kekebalan tubuh, dan masyarakat semakin percaya diri dalam melakukan aktivitas ekonominya,”jelasnya.
“Langkah strategis lainnya yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat pengangguran adalah melalui penyebaran informasi dan sosialisasi adanya peluang/kesempatan kerja ke luar negeri seperti perawat ke Jepang, tenaga ahli ke Korea, Uni Emirat Arab, New Zealand, dan beberapa negara lainnya. Saat ini 38 orang tenaga perawat Provinsi Jambi yang merupakan alumni Perguruan Tinggi Kesehatan di Provinsi Jambi telah bekerja di Jepang, dan peluang ini akan terus kita manfaatkan. Dalam upaya mempermudah calon pekerja ke luar negeri, telah didirikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Jambi yang berada di Kabupaten Kerinci. Selanjutnya, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, maka diwajibkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan pelatihan kepada pekerja migran Indonesia sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
“Untuk itu kami mohon dukungan untuk melakukan revitalisasi BLK dalam rangka meningkatkan kompetensi tenaga kerja, sehingga tenaga kerja memiliki kompetensi sesuai perkembangan teknologi, dan tidak bekerja sebagai buruh atau asisten rumah tangga,” sambung Pj Gubernur.
Lebih lanjut Pj Gubernur juga menjelaskan, untuk meningkatkan performa kinerja BUMD, telah dilakukan restrukturisasi manajemen PT Jambi Indoguna Internasional dan rasionalisasi karyawan.
”Hal ini dilakukan untuk menekan biaya operasional dan ke depan diupayakan untuk memaksimalkan usaha bisnis dari BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi PAD,”ujarnya.
Pada kesempatan ini Pj Gubernur juga menyampaikan maafnya selama berada di Provinsi Jambi, karena akan berakhinya tugas sebagai Pj Gubernur.
”Sama sama kita ketahui bahwa Gubernur terpilih sudah ada, tinggal menunggu pelantikannya, sebagai manusia biasa saya mohon maaf,”pungkasnya. (*)