
LAMPUKUNING.ID, BUNGO-Pengadilan Negeri (PN) Bungo melakukan Pra Eksekusi pemeriksaan setempat (PS) terhadap 20 Hektar Lahan di wilayah Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo tepatnya di belakang Semagi Water Park.
Kegiatan Pra Eksekusi tersebut karna adanya putusan mahmakah agung (MA) atas gugatan perdata lahan seluas 20 hektar milik Roslaini, Fhadilah selaku ahli waris dari Roslaini Menggugat Wagiam binti Diperojo atas kepemilikan lahan tersebut.
PN Bungo Bersama Juru sita, Panitera dan Pihak BPN Bungo Turun langsung melakukan pemeriksaan setempat, serta dikawal ketak Oleh Aparat TNI dan POLRI.
Fhadilah menjelaskan, Berdasarkan hasil keputusan PN Muara Bungo dengan perkara perdata No 57/PERD/1970 bahwa penggugat 1 Roslaini binti Saurin melawan tergugat WLagiam binti Diperojo, dimana penggugat 1 memperoleh sebidang kebun karet yang terletak di Km 8, Rt 05 Kampung Pal 7/8, Dusun Sungai Mengkuang, Kabupaten Bungo.
(GAS)