PN Tebo Vonis Bebas Syamsu Rizal

 

syamsu rizal vonis bebas

LAMPUKUNING.ID,TEBO-Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tebo, menjatuhkan vonis bebas Syamsu Rizal dalam perkara perusakan hutan.Majelis Hakim yang dipimpin oleh Armansyah Siregar menyatakan, pengajuan bukti-bukti seperti telepon genggam dan cetakan Screenshot tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Bukti tersebut pun dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan ini. Begitu juga bukti cetakan Bank Mandiri tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Hakim.

Syamsu Rizal yang merupakan Wakil Ketua DPRD Tebo  yang biasa disapa Iday pun dibebaskan dari dakwaan jaksa, baik dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua.

“Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana alternatif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU,” sebut hakim.

Terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni selama 3.4 tahun penjara, dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sementara, Kajari Tebo, Imran Yusuf saat dikonfirmasi media dirinya mengatakan akan mempelajari vonis hakim,dan kita akan melakukan upaya hukum lainya.

“Yang jelas upaya hukum lainya akan kita lakukan,kita tidak mau berdebat diluar persidangan,kita akan lakukan kasasi”pungkasnya.(*/iwan)

Sumber: jambi-independent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *