Tiga Terdakwa Kepemilikan Ekstasi Sebanyak 445 Butir di Vonis Bebas

Ilustrasi

LAMPUKUNING.ID, JAMBI – Tiga terdakwa kepemilikan ekstasi sebanyak 445 butir di vonis bebas Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Tiga terdakwa yakni Bambang Utoyo, Sukrizal dan Supriyadi. Hakim juga melarang awak media untuk mengambil video dan merekam.

Ketua Majelis Hakim PN Jambi, Effendi Mukhtar menjatuhi vonis bebas terhadap tiga terdakwa yang di tangkap oleh tim Direktorat Rrleserse Narkoba Polda Jambi di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan beberapa waktu lalu dengan kepemilikan Pil ekskasi 445 butir.

Bacaan Lainnya

“Membebaskan terdakwa dari hukuman penjara. Dan memerintahkan jaksa penuntut umum agar membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata majelis hakim yang dipimpin Effendi Mukhtar, Kamis (14/3/2019).

Sidang tersebut sempat menuai pertanyaan oleh sejumlah awak media pasalnya melarang media untuk meliput, meski telah meminta izin terlebih dahulu.

“Tidak boleh merekam video ya! Kalau mau poto boleh tapi saya beri waktu 5 menit. Setelah itu tidak boleh,” tegasnya.

Tak seperti biasanya, sidang yang diperbolehkan mengambil gambar dan video serta merekam. Namun kali ini tidak diperbolehkan. Padahal sidang tersebut terbuka untuk umum.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa sebelumnya telah dituntut hukuman penjara oleh jaksa selama 17 tahun, yang dipegang oleh Jaksa Yuda. Tak hanya itu, ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar, karena dinyatakan terbukti membawa narkotika jenis sabu.

Ketiga terdakwa merupakan warga Musi Rawas, Palembang. Ia ditangkap aparat kepolisian di Desa Bukit Baling Sekernan, Muaro Jambi pada Juni 2018 lalu. Saat penangkapan polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai POM Jambi, barang bukti tersebut mengandung MDMA bukan tanaman, termasuk narkotika golongan 1. Oleh jaksa, terdakwa dikenakan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *