LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO-Polres Bungo gelar Konferensi Pers, ungkap kasus di akhir tahun 2024 berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMA, Negeri 2 Muara Bungo Tahun Anggaran 2021dan Tahun Anggaran 2022
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S. Kom yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Riko Saputra, Kasat Reskrim Akp Febrianto, Kasi Humas Akp M.Nur dan Kapolsek Kota Muara Bungo Iptu RF Ritonga, saat Konferensi Pers di Mapolres Bungo, Senin (30/12/2024).
AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasat Narkoba Iptu Riko Saputra mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis ganja dengan mengamankan Lima terduga pelaku berinisial AR, AF, A, MY, SD, pada hari Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 01:00 WIB di Desa Manggis, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Iptu Riko Saputra membeberkan bahwasannya penangkapan terhadap ke Lima terduga pelaku tersebut, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa, Manggis, Kelurahan Manggis berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan ke Lima terduga pelaku semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Selanjutnya, Disaksikan oleh warga setempat Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap ke Lima pelaku, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti yakni satu buah kantong plastik (kantong Asoy) berisi Empat paket diduga narkotika jenis ganja di jok motor.
“Barng bukti yang berhasil kita amankan Narkotika jenis Ganja seberat 1.900 gram, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun paling lama 20 Tahun dan denda Satu Milyar Rupiah,”sebut Kasat Narkoba Iptu Riko Saputra S, SH, MH.
Tidak hanya itu, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono pun mengungkapkan melalui Kasat Reskrim AKP Febrianto bahwasannya Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka Kasus Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo.
Tersangka Berinisial M selaku kepala sekolah SMA Negeri 2 Muara Bungo pada tahun 2021-2022 beserta bendahara dana Bos.
Kasatreskrim Polres Bungo AKP Febrianto dalam press release nya mengatakan, tim unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo berhasil menetapkan 2 tersangka dalam kasus Korupsi Dana Bos tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo.
Selain itu kami juga berhasil menyita barang bukti berupa Cap stempel palsu, uang tunai Rp.100 juta, Mobil HRV serta SPJ Fiktif,”Ujar AKP Febrianto,S.I.K.
M selaku kepala sekolah tersebut menggunakan uang negara untuk kebutuhan pribadi keluarganya, akibat ulah dia bersama Bendahara kerugian negara mencapai Rp.1,2 Milyar.
“Setelah personil kami bertanya kepada M, M mengakui bahwa uang negara tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadi nya sendiri,”Katanya saat di Press Release Akhir tahun 2024.
Di sampaikan nya lagi modus tindak pidana korupsi ini ia tidak mempertanggung jawabkan resmi dari dana BOS yang pada saat itu mengharap lebih kurang Rp.3M.
” Saat ini petugas masih mendalami kasus ini, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dengan penjara seumur hidup dan paling singkat 1 tahun penjara atau denda dibayar sebesar Rp.200.000.000,”Ucapnya.(“)