LAMPUKUNING.ID, MERANGIN – Berharap untuk mendapatkan keuntungan yang berlebih dari usahanya, seorang pria di Merangin akhirnya di amankan pihak Kepolisian.
HR (56) yang merupakan warga dari Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin ini di amankan pihak Kepolisian Resor Merangin di karenakan di duga kuat telah melakukan pengoplosan Pupuk dan menjual kepada patani.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK pada konfrensi pers bertempat di Mapolres Merangin pada Kamis 21/01/2020.
Ditangkapnya HR ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang merasa di rugikan oleh pupuk yang di produksi oleh tersangka, di mana tanaman semangka yang di beri pupuk tersebut rusak dan hasilnya sangat memgecewakan.
HR di duga telah mencampur pupuk ZA dengan pupuk DF dan di kemas dalam karung pupuk merk Mahkota, dan di jual dengan harga Rp 200.000, sehingga HR mendapat keuntungan per karung sebesar Rp 50.000.
Untuk barang bukti pihak penegak hukum berhasil mengamankan pelaku serta 54 karung pupuk sisa dari penjualan tersangka.
Atas perbuatannya tersangka, menurut Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK bahwa HR bisa terancam 6 tahun kurungan.
“Tersangka akan di kenakan pasal 121 junto pasal 66 undang undang no 22 tahun 2019 tentang sistim budidaya pertanian berkelanjutan atau pasal 62 junto pasal 8 undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan kurungan 6 tahun penjara”, terang Kapolres Merangin.(Bas.R)






