
LAMPUKUNING.ID,MERANGIN-Tiga kasus yang terjadi di wilayah hukum polres merangin, yang berhasil di ungkapkan akhirnya di rilis di Mapolres Merangin pada 09/09/2020.
Di hadapan para awak media Kapolres merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK di dampingi perwira tinggi lakukan konprensi pers.
Adapun kasus tersebut yakni Penambangan Emas Tanpa Izin yang berlokasi di Dusun Padang Lalang Desa Buiku Tanjung kecamatan Bangko Barat.
Di lokasi PETI, Polisi mengamankan sepuluh orang, salah satu di antaranya merupakan pemilik lahan, beserta beberapa barang yang di jadikan sebagai barang bukti.
Sedangkan di kecamatan Tabir Ulu, tepatnya di desa kapuk, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan kurir toke emas beserta 29 gram emas dan satu unit kendaraan roda 4 yang berwarna hitam dan hingga kini polisi masih di buru pemodal.
Tidak hanya kasus PETI, kepolisian Merangin juga mengamankan pelaku tindak pidana dengan kekerasan yang terjadi di wilayah kecamatan Pamenang dan mengamankan DD sebagai terduga, sedangkan tiga orang rekannya sedang di buru.
Untuk kasus penggelapan satu buah kendaraan damtruck yang terjadi di Waskita Karya kelurahan Pasar Atas Bangko polisi juga berhasil mengamankan JS 33 (tahun) yang terduga pelaku yang merupakan warga Pematang Kandis Bangko di amankan di kabupaten Bengkalis Riau.
AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK berharap agar masyarakat berperan aktif dalam membantu dalam pembrantasan tindakan kejahatan.
“Keberhasilan kepolisian dalam mengungkapkan suatu kasus atau menyelesaikan masyalah tidak lepas dari peran masyarakat”ungkap Kapolres Merangin.(LK03)






