LAMPUKUNING.ID,JAMBI-Upaya Komisaris PT Jambi Kemingking Ecopark (JKE), pengelola Kawasan Industri (KI) Kemingking di Muarojambi, Chairil Anwar memperkarakan Polda Jambi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pengrusakan lahan milik Ayong, kandas. Pengadilan Negeri Jambi menolak praperadilan Chairil atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Jambi, Senin (3/5) siang. Hakim Suwarjo yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jambi selaku termohon sah menurut hukum. ‘’Oleh karena itu hakim menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya,’’ katanya.
Kasubdit II Reskrimpul Polda Jambi AKBP Muhammad Hasan mengatakan Polda Jambi menang praperadilan yang diajukan oleh Chairil Anwar. “Polda memenangkan gugatannya Chairil,” ujarnya.
Dengan penolakan ini, Penyidik Poplda Jambi segera memanaggil kembali Direktur Utama PT Kharisma Kemingking tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pengrusakan lahan Ayong, yang merupakan pengembangan WTC Jambi. “Besok akan diperiksa oleh penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, dikutip dari Metrojambi.com, Chairil Anwar sudah pernah dipanggil penyidik Polda Jambi pada Selasa ,13 April lalu. Ketika itu, Chairil dipanggil sebagai tersangka kasus perebutan lahan yang dilaporkan Tanoto Jacobes alias Ayong, pengembang Mall WTC Batanghari. Namun yang bersangkutan mangkir.
Belakangan diketahui, Chairil mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Upaya hukum itu diajukannya ke Pengadilan Negeri Jambi lewat kuasa hukumnya pada Kamis 8 April 2021. Dalam kasus pengrusakan lahan ini, Polda menetapkan tiga orang tersangka. Selain Chairil, dua tersangka lain adalah orang suruhan.
Seperti dilansir Metrojambi.com, Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan kasus ini berawal dari kerja sama investasi bisnis antara Ayong dengan Chairil.
Menurut Kaswandi, lahan yang dirusak oleh Chairil memang berada di Kemingking, Kabupaten Muarojambi. Namun tidak masuk dalam Kawasan Industri Kemingkin yang status lahnnya juga diketahui masih bermasalah. “Kawasannya memang sama, tapi beda,” ujarnya.
Diketahui, Ayong menanamkan investasi Rp 25 miliar kepada Chairil dengan sejumlah kesepakatan yang diikat dengan akta notaris. Ternyata, Chairil tidak bisa menepati janji sesuai kesepakatan. “Cairil Anwar tidak memiliki uang cash. Akhirnya, diikat kembali di notaris untuk menggantikan dengan beberapa apartemen, rumah, dan tanah yang dimiliki terlapor (Chairil Anwar, red). Di antara tanah itu berada di Kemingking,” jelas Kaswandi.
Dalam perjanjian disebutkan, apabila dalam kurun waktu dua tahun Chairil tidak juga mengembalikan uang, maka tanah tersebut dihargai Rp 3.500 per meter dan statusnya menjadi milik Ayong. Sedangkan rumah dan apartemen disepakati dengan nilai sekitar Rp 10 miliar.
Belakangan, Chairil menggarap tanah tersebut, yang kini menjadi objek laporan.
Menurut Kaswandi, Chairil memerintahkan anak buahnya untuk merusak tanaman di atas lahan tersebut. Kasus ini pun sudah diekspos di kejaksaan. Kaswandi mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan mediasi untuk perdamaian, namun tidak dicapai kesepakatan. Ayong yang merasa dirugikan oleh Chairil meminta uangnya Rp 25 miliar dikembalikan.
Walau disebut bukan lahan yang sama, ada kemungkinan lokasi yang dilaporkan Ayong masih terkait dengan rencana KI Kemingking. Dalam berbagai ekposnya, PT JKE mengklaim akan membangun KI di area seluas sekitar 2020 hektar di Desa Teluk Jambu dan Kemingking Dalam.
Lahan tersebut meliputi kawasan perkebunan sawit PT Kharisma Kemingking seluas 1.541 hektar. Chairil adalah Direktur Utama PT Kharisma. Sisanya adalah lahan yang dibeli bekerja sama dengan Ayong, yakni seluas sekitar 475 hektar.
Belakangan terungkap, lahan 1.541 hektar milik PT Kharisma dalam status sita jaminan di BRI Agro dan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sementara Ayong juga dikabarkan menolak menyerahkan dokumen dan lahan 479 hektar karena Chairil masih terikat hutang dengannya.
Karena masalah tersebut, PT JKE disebut-sebut memindahkan lokasi awal pembukaan KI Kemingking ke areal milik Christian Wijaya seluas 125 hektar. Akan tetapi, Christian juga melaporkan Chairil ke Polda atas tuduhan perusakan dan penyerobotan sebab lahan tersebut belum dibayar lunas.
Kuasa hukum Christian, Nelson Freddy, dikutip dari metrojambi.com, mengatakan Chairil baru boleh bekerja di atas lahan tersebut setelah pembayaran lunas. Sedangkan pada saat memasukkan alat berat untuk penyiapan lahan, PT JKE baru membayar uang muka (DP/down payment) sebesar Rp 200 juta.
Dengan demikian, selain kasus yang dilaporkan Ayong, penyidik Polda Jambi juga sedang mendalami laporan Christian Wijaya. Satu laporan lagi dimasukkan oleh salah satu LSM ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, yakni terkait dugaan pelanggaran undang-undang lingkungan.(ist)