Terdakwa Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018 Dipindahkan Ke Lapas IIA Jambi


LAMPUKUNING.ID,JAMBI-Terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di pindahkan dari tahanan KPK ke Lapas IIA Jambi, Selasa (16/11/2021).
Keempat terdakwa yang dipindahkan ke Lapas IIA Jambi yakni Wiwid Iswara, Fahrurrozi, Arrahkmat Eka Putra, dan Zainul Arfan. Mereka dibawa ke Jambi dengan pesawat dan langsung menuju Lapas Jambi.

Dilansir dari jambione.com, Penasehat hukum Wiwid Iswara, Ilham Kurniawan mengatakan dua minggu lalu pihaknya memang mengajukan permohonan pemindahan kliennya dari Rutan KPK ke Lapas Jambi.

Bacaan Lainnya

Permohonan tersebut diajukan tertulis setelah pelimpahan berkas ke Pengadilan. ‘’Alhamdulillah permohonan kita diterima oleh majelis hakim, hari ini (kemarin) dipindahkan ke Lapas Jambi,” katanya.

Menurut Ilham, saat ini kliennya dan tiga terdakwa lain sudah di Lapas Jambi. “Kita sudah konfirmasi dengan pihak Lapas, benar bahwa mereka sekarang sudah di Lapas,” pungkas.

Informasi yang diperoleh, Wiwid Iswara tiba lebih dulu di Jambi. Pesawat yang ditumpangi Wiwid mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi pukul 11.00 WIB. Tiga terdakwa lainnya menyusul sekitar satu jam kemudian.

Kepala Lapas Klas IIA Jambi Emmanuel Harefa membenarkan adanya pelimpahan tahanan KPK tersebut. ” Ada empat orang. Tapi baru satu yang kita terima atas nama Wiwid Iswara,” kata Harefa Selasa siang.

Di bagian lain, penyidik KPK masih terus mengambangkan penyidikan kasus suap pengesahan RAPBD yang terkenal dengan ‘’uang ketok palu’’. Selasa kemarin, penyidik komisi anti rasuah memeriksa mantan Ketua dan tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019 sebagai saksi.

Mereka dimintai keterangan untuk tersangka Apif Firmansyah, mantan ajudan pribadi Zumi Zola. Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan keempat saksi yakni Cornelis Buston, Cekman, Supriyono, Muhamadiyah, dan Sufardi Nurzain. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kleas II A Jambi tempat mereka menjalani hukuman.

’’ Para saksi diperiksa terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh para saksi. Mereka diduga menerima sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka Apif Firmansyah (AF) dengan tujuan memperlancar proses pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun 2017,’’ kata Ipi.

Menurut Ipi, tersangka AF merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola mantan Gubernur Jambi ketika maju menjadi calon Bupati Tanjungjabung Timur tahun 2010.

Pada saat itu, AF selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye. Ketika Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, AF semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas. Termasuk pula mengurusi keperluan pribadi.

Ketika Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, AF kembali dipercaya mengurus semua keperluannya di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah “fee” proyek dari para kontraktor di daerah itu.

Adapun total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar Rp 46 miliar. Berdasarkan perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017. Dari jumlah tersebut, Apif kebagian Rp 6 Miliar.(ist)
Sumber :jambione.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *