LAMPUKUNING.ID-Unit Reskrim Polsek Pelepat,Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki pelaku pencurian ternak, Minggu (07/06/2024) sekira pukul 06:00 WIB.
Pelaku berinisial IK (24) dan DN (30) keduanya warga Kelurahan Pasar Baru, Desa Pasar Baru, RT Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kapolres Bungo melalui Kapolsrk Pelepat IPTU Adha Fristanto ,SH,MH mengatakan saat konferensi pers Rabu (12/06/2024) di Mapolsek Pelepat, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Merangin namun berhasil di amankan setelah Polsek Pelepat berkoordinasi dengan Polsek Tabir melakukan penghadangan.
” Kejadian berawal dari kedatangan Jon dan Bana kerumah korban Yudi, menanyakan apakah kambingnya ada yang hilang, kemudian mereka bertiga melihat ke kandang kambing milik Yudi, setelah di cek dan diperiksa benar kambingnya hilang 1 ekor dari seluruh kambing yang berjumlah 10 ekor sekarang tinggal 9 ekor di dalam kandang, “sebut IPTU Adha Fristanto.
“Adapun ciri-ciri kambing yang hilang berjenis kelamin Jantan, warna putih berumur sekitar 2 tahun. Selanjutnya Yudi menelpon Bripka Suyitno,Babinkamtibmas Desa Mulya Jaya dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Pelepat, ” Ujarnya.
Kemudian, IPTU Adha Fristanto menjelaskan, Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut. Kemudian , Unit Reskrim berkoordinasi dengan Polsek Tabir Kabupaten Merangin untuk melakukan penghadangan dengan ciri-ciri pelaku yang dicurigai menggunakan sepeda motor warna hitam silver tidak berapa lama 1 (satu) pelaku berhasil diamankan dan 1 (satu) pelaku berhasil meloloskan diri, ” Ungkap IPTU Adha Fristanto.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pelepat guna diproses lebih lanjut, “ujar IPTU Adha Fristanto.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat, (1) Ke1e dan 4e KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara, ” Tutup Kapolsek Pelepat IPTU Adha Fristanto, SH, MH.(*)