Program REHAB dari BPJS Kesehatan, Bantu Mardani Bayar Tunggakan JKN Lebih Ringan


KERINCI,LAMPUKUNING.ID– Dalam rangka memberikan keringanan kepada peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk melunasi kewajiban membayar tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Asfurina menyampaikan bahwa kabar gembira bagi peserta JKN yang memiliki tunggakaniuran JKN karena saat ini peserta JKN dapat mencicil tunggakan iuran sampai maksimal 12 bulan. Menurutnya, keberadaan Program REHAB ini diharapkan dapat meningkatkan keaktifan kepesertaan JKN.

Bacaan Lainnya

“Lewat program ini, para peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran JKN kami bantu untuk melunasi tunggakannya dengan cara dicicil, sehingga jika sudah lunas cicilannya mereka dapat mengakses layanan kesehatan kembali. Informasi untuk setiap Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, saat ini kewajiban pembayaran iurannya dapat dicicil melalui Program REHAB.

Program REHAB hadir untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran namun terkendala dari segi ekonomi untuk dapat melunasi sekaligus. Dengan mengikuti Program REHAB mereka bisa membayar tunggakan iurannya secara bertahap atau dicicil maksimal setengah dari jumlah bulan menunggak,” terang Asfurina kepada Jamkesnews, Kamis (07/12).

Asfurina menambahkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta JKN yang mendaftar pada Program REHAB. Pertama, peserta JKN adalah peserta JKN segmen PBPU atau peserta mandiri. Selain itu, program ini juga berlaku bagi peserta PBPU yang memiliki tunggakan iuran atau peserta yang sudah beralih ke segmen lain namun masih memiliki tunggakan iuran JKN.

“Mereka dapat mengikuti Program REHAB dengan memiliki tunggakan minimal 4 bulan maksimal 24 bulan menunggak. Untuk pendaftaran Program REHAB, peserta JKN dapat melakukan pada kanal yang tersedia yaitu melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Setelah cicilan tunggakan iuran lunas, maka kepesertaan JKN peserta yang mengikuti Program REHAB tersebut dapat aktif kembali,” ujar Asfurina.

Salah satu peserta JKN yang berhasil mendaftarkan diri pada Program REHAB adalah Murdani. Ia merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci yang saat ini sudah beralih ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Sadar akan kewajiban tunggakan iuran saat menjadi Peserta Mandiri, Murdani kooperatif mendaftarkan dirinya pada Program REHAB.

“Yang namanya kewajiban kita tetap harus bertanggung jawab untuk membayarnya, kebetulan adanya Program REHAB. Tunggakannya bisa dicicil. Tentunya semakin meringankan kita semua. Melalui kegiatan BPJS Keliling di Mall Pelayanan Publik Kerinci, saya tidak perlu repot ke kantor BPJS Kesehatan karena di sini saya dibantu langsung sama petugas BPJS Kesehatan, sekalian saya dapat memperoleh informasi langsung terkait kemudahan-kemudahan layanan Program JKN,” tutur Murdani.

Semakin kagum dengan transformasi mutu layanan Program JKN, Murdani pun mengajak seluruh masyarakat terdaftar sebagai peserta JKN karena pelayanan yang dirasakan semakin berkualitas dan mudah. Murdani merasa semua sudah pada tahu bahwa jaminan kesehatan itu penting untuk proteksi diri dan keluarga jika mendadak sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Apalagi biaya pelayanan kesehatan tentunya tidak murah.

“Kebetulan saya memang miliki tunggakan sekitar dua juta rupiah berdua bersama istri dan mengikuti Program REHAB dengan pembayaran tunggakan metode cicilan 12 bulan. Untuk saat ini mungkin memang belum memakai layanan JKN karena kita berdoa agar sehat selalu. Namun jika suatu saat ada memakai layanan JKN, bisa jadi pelayanan yang saya terima lebih dari tunggakan iuran yang saya bayarkan. Begitulah bagusnya sistem gotong royong pada Progarm JKN,” kata Murdani.(AS/ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *