LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI– Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat, realisasi penerimaan pajak dan retribusi hingga Triwulan II-2022 ini bisa mencapai 50 persen atau sekitar Rp160 miliar. Tahun ini penerimaan pajak dan retribusi yang dikelola oleh BPPRD Kota Jambi ditarget mencapainRp317 miliar.
“Sampai dengan 20 Juni sudah 43 persen. Karena Juni belum habis, kita target pada TW II-2022 ini bisa pas diangka 50 persen. Masih ada sisa waktu,” kata Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, kemarin.
Sebagai upaya untuk mengejar besaran pajak dan retribusi yang telah ditetapkan itu, pihaknya sudah melakukan beberapa penyesuaian melalui uji petik. “Ada yang berkurang dan ada yang bertambah. Yang masih rendah realisasinya itu pajak parkir dan air tanah,” tambahnya.
Kata Nella, pihaknya akan menata kembali penerimaan pajak parkir ini. Sebab, dimasyarakat, banyak keluhan mengenai pelayanan parkir yang dikelola oleh beberapa pelaku usaha.
“Mulai dari tidak adanya petugas yang memberikan pelayanan (mengatur parkir, red) hingga layar monitor yang tidak terpantau oleh konsumen. Jadi saat mau bayar, layar monitor itu menghadap ke petugas. Harusnya konsumen bisa melihat berapa besaran biaya parkir yang harus dia bayar. Apalagi untuk parkir progresif,” katanya.
Beberapa pelaku usaha yang menjadi sorotan itu, kata Nella sudah dilakukan pemanggilan. Pihaknya meminta agar layar monitor pembayaran parkir itu bisa dilihat oleh konsumen.
“Beberapa juga sudah kita cek. Nanti akan kita cek lagi realisasinya seperti apa. Apakah ada progres atau tidak,” katanya.
Salah satu tata kelola parkir yang kerap dikeluhkan masyarakat adalah Pasar Angso Duo Baru.
Seperti diungkapkan oleh Sari, Warga RT 32 Kelurahan Legok, Kota Jambi. Ia mengeluhkan adanya oknum parkir di dalam kawasan pasar. Sehingga, masyarakat harus membayar ganda atau dobel.
“Diluar sudah bayar, nanti di dalam ada lagi, bayar lagi. Petugasnya ada yang tidak pakai rompi parkir. Kalau bisa ini ditertibkan,” katanya.(LK07)