Ribuan Sopir Truk Batubara Jambi Bakal Melakukan Aksi Demo

LAMPUKUNING.ID,JAMBI – Para sopir angkutan batubara memprotes Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor: 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 Tentang Penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Para sopir yang tergabung dalam aliasi sopir truk angkutan batubara tersebut akan melakukan aksi demontrasi ke Kantor Gubernur Jambi pada Senin, 13 Desember 2021.

Dalam aksi tersebut mereka akan menuntut Gubernur Jambi Al Haris mencabut atau membatalkan Surat Edaran yang dikeluarkan 7 Desember 2021 lalu.

Berdasarkan Surat pemberitahuan aksi ditujukan kepada Kapolda Jambi Cq Dir Intelkam Polda Jambi yang beredar, diketahui massa yang akan melakukan aksi sebanyak 10.000 orang.

Mereka juga akan membawa 1.000 unit truk ke lokasi demo. Salah satu koordinator aksi, Darmawi membenarkan rencana demontrasi tersebut.

“Rencananya aksi dilakukan besok Senin. Tuntutannya meminta Gubernur Jambi mencabut dan membatalkan SE tanggal 7 Desember 2021,” katanya, Kamis (9/12).

Isropi, Koordinator sopir angkutan batubara mengatakan, SE gubernur tersebut banyak merugikan para sopir. Salah satunya soal tonase maksimal 8 ton. Menurut dia, jika tonase dibatasi 8 ton, para sopir tidak akan mendapatkan upah yang memadai.

” Aturan tonase ini sangat memberatkan kami para sopir,” katanya saat dihubungi Jumat  pagi (10/12/2021). Kemudian soal Rute, menurut Isropi jalan Bajubang-Tempino saat kurang memadai untuk dilintasi angkutan batubara. Selain lebih jauh, kondisi jalan juga banyak yang rusak.

Poin lain yang juga diprotes para sopir adalah soal timbangan. Menurut Isropi, saat ini tidak ada kesesuaian antara timbangan di tambang dengan di jembatan timbang dan di pelabuhan.

” Ketika ditambang ditimbang muatan 8 ton, saat di jembatan timbang dan di timbangan pelabuhan bisa ada selisih. Ini juga menjadi keluhan kita,” jelasanya.

Oleh sebab itu, lanjut Isropi, mereka akan memperjuangkan aspirasi melalui aksi demonstrasi pada Senin nanti. Mereka akan mendesak gubernur mencabut SE yang sudah dikeluarkan pada 7 Desember lalu.

” Aksi akan diikuti 10.000 orang sopir yang tergabung dalam aliansi sopir angkutan batubara yang beoperasi di Jambi. Kita juga akan membawa mobil mobil truk saat aksi. Tuntutan kita mendesak gubernur mencabut SE,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Selasa, 7 Desember lalu Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021. Ada Sembilan poin yang disampaikan dalam SE tersebut.

Diantaranya, jenis kendaraan yang diizinkan mengangkut batubara adalah kendaraan dua sumbu seperti Truk PS dan Colt Diesel dengan total muatan barang 8 ton, ditambah berat kendaraan 4 ton, sehingga totalnya menjadi 12 ton.

Kemudian, rute angkutan batubara dari tambang di Sarolangun, Batanghari dan Muarojambi yang akan diangkut ke Pelabuhan Talang Duku melalui jalan Muara Bulian (simpang BBC)- Bajubang- Tempino-jalan Lingkar Selatan-Talang Duku dengan jam operasional pukul 18.00 Wib- 06.00 Wib.

Jika terjadi kerusakan atau kecelakaan di rute Bajubang-Tempino,  maka bia dialihkan ke rute Muara Bulian-Pijoan- Lingkar Selatan-Talang Duku dengan jam operasional pukul 21.00 Wib-03.00 Wib.

Selanjutnya, rute angkutan batubara dari tambang di Bungo dan Tebo melalui Simpang Niam (Tebo)- Lubuk Kambing (Tebo)-Merlung- Pelabuhan Dagang (Eks PT STUD) dengan jam operasional pukul 18.00 Wib-06.00 Wib.

Lalu para pemegang IUP dan transporter diwajibakan mengatur tonase dan waktu opersional kendaraan angkutan batubara sebelum keluar dari mulut tambang menuju jalan umum.

Berikutnya, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V Jambi diminta mengaktifkan jembatan timbang dan mengawasi kepatuhan tonase muatan angkutan batubawa sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

Kemudian pemegang IUP yang bekerjasama dengan transporter diminta mengatur pengisian BBM armada dan wajib menggunakan plat nomor polisi Wilayah Provinsi Jambi.(*/ist)

Sumber :jambione.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *