Satgas Tak Boleh Keluarkan Izin Lagi

IMG 20210812 130230
Foto, : ilustrasi

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Jambi, kini masyarakat tidak diperbolehkan untuk menggelar resepsi, hajatan, digedung maupun dilingkungan rumah masyarakat.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandia  saat dimintai keterangan terkait hal tersebut mengatakan, dalam mengawasi resepsi pernikahan di Kota Jambi pihaknya mengacu pada Instruksi Kemendagri dan Intruksi Walikota Jambi tentang PPKM level 4.

“Resepsi pernikahan ditiadakan. Kami aktif melakukan monitoring dilapangan untuk memastikan aturan tersebut tidak dilanggar. Resepsi di gedung-gedung juga sudah tidak ada lagi,” kata Mustari.

Kata Mustari, tanggal 2 Agustus lalu merupakan hari terakhir gelaran resepsi pernikahan di gedung yakni pada. Hal tersebut berlangsung karena izin Satgas yang terlanjur dikeluarkan sebelum penetapan PPKM level 4. Namun pelaksanaan dilapangan sebut Mustari, saat itu dijaga ketat dan dibatasi hinggal pukul 15.00 WIB.

“Kami tongkrongi. Prokesnya ketat, tidak ada prasmanan, tidak ada karangan bunga. Pukul 15.00 WIB sudah harus bubar, jika nasi kotaknya masih tersisa kami sarankan untuk dibagikan ke panti asuhan,” sebutnya.

Lebih lanjut Mustari menjelaskan, pada pekan selanjutnya yakni 8 Agustus, izin pernikahan dari Satgas Kota Jambi sudah tidak ada lagi. Kegiatan hajatan digedung sudah tidak ada.

“Tanggal 8 Agustus sudah dicabut rekom izin oleh satgas Kota Jambi. Kami monitor, ternyata memang tidak ada resepsi di gedung. Hanya ada 1 akad di salah satu gedung,” tuturnya.

Namun Mustari tidak memungkiri, untuk kegiatan hajatan di rumah masyarakat masih ada. Namun kegiatan tersebut dikoordinir oleh pihak kecamatan.

“Terkait di kecamatan, itu izin dikeluarkan kecamatan. Harusnya diawasi kecamatan. Kuncinya ada pada lurah, jangan ada yang mengeluarkan izin,” katanya.

Mustari menjelaskan, pengalaman pihaknya selama penertiban resepsi pernikahan saat kondisi pandemi. Petugasnya membubarkan pernikahan yang izinnya dikeluarkan pihak kecamatan. Memang saat itu kegiatan tersebut diawasi pihak kecamatan hingga pukul 13.00 WIB. Hajatan itu berlangsung dengan prokes ketat, tamu hanya diberi nasi kotak. Namun pada saat petugas pulang, tuan rumah malah menegeluarkan prasmanan sehingga prokes tidak terjaga.

“Yang namanya resepsi ini tetap akan ada kerumunan,” ujarnya.

Lanjut Mustari, sepekan setelah resepsi tersebut berlangsung, pihaknya mendapat informasi bahwa kedua mempelai dinyatakan positif covid, termasuk orang tua mempelai juga turut terpapar yang akhirnya meninggal dunia.

“Satu orang tua mempelai meninggal karena terpapar covid,” katanya.

“Kami himbau masyarkat dengan kondisi ini sama-sama bersabar,” katanya.

Sementara Walikota Jambi Syarif Fasha juga memerintahkan kepada seluruh jajarannya terutama tim verifikator penanganan Covid-19 Kota Jambi, agar tidak lagi mengeluarkan izin kegiatan masyarakat dalam bentuk apapun. Hal itu disampaikannya saat rapat virtual tentang rencana penyekatan pintu masuk Kota Jambi, Senin (9/8).

Fasha mengatakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kota Jambi tidak boleh mengeluarkan izin kegiatan masyarakat dalam bentuk apapun. Seperti kegiatan resepsi, maupun kegiatan lain yang bisa menimbulkan kerumunan.

“Jangan lagi dikeluarkan,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Wali Kota Jambi, Maulana.  Ia menambahkan bahwa seiring dengan bakal diberlakunnya aturan penyekatan wilayah Kota Jambi, maka Satgas Covid-19 kota Jambi juga tidak diperkenankan lagi mengeluarkan izin kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Seperti resepsi pernikahan maupun kegiatan lainnya.

“Nanti secara detail akan dikeluarkan instruksi Walikota yang mengatur itu semua, termasuk permasalahan peribadatan. Yang sudah punya acara di rentang tanggal yang tersebut lebih baik dibatalkan saja daripada dibubarkan,” pungkasnya. (LK07)

News Feed