LAMPUKUNING.ID, KOTA JAMBI- Satreskrim Narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 7 Orang yang memiliki narkoba, dengan barang bukti 802,92 jenis Sabu dan 140 ganja dalam.
Penangkapan yang dilakukan oleh satresnarkoba Polresta Jambi dilakukan pada tanggal 30 dan tanggal 1 Juli 2021.
Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jum’at 2/72021 dikatakan kapolres Kombes Pol Dover Christian, “Penangkapan terhadap 3 jaringan narkoba yang ada di wilayah hukum Polresta Jambi ini pertama dilakukan penangkapan narkotika diduga jenis sabu sebanyak 768, 19 gram dilakukan penangkapan di 2 TKP, TKP pertama di hotel luminor Solok Sipin kecamatan danau Sipin.”
TKP yang ke-2 di rumah pelaku atas nama AHM itu di Jalan Bunga Raya Kelurahan murni kecamatan danau Sipin. Tersangkanya ada dua yaitu yang pertama AHM berperan sebagai bandar, Kemudian yang kedua LS ini perannya sebagai ikut membantu pelaku AHM.
Adapun Barang bukti yang diamankan sebanyak 21 paket dengan berbagai bentuk ukuran ukuran 100 gram agar ukuran 10 gram dan ada ukuran 5 gram jadi total semua seberat 768,19 gram.
Kedua ungkap kasus jaringan narkoba jenis ganja seberat 140 gram tsk inisial ANH ini perannya sebagai pengedar kemudian APP yang berperan turut serta membantu pelaku.
TKP di perumahan Parma residence kelurahan kecamatan Jambi Selatan jadi jumlahnya 4 paket total berat 140 gram.
Tak hanya itu Kapolres juga menjelaskan, “ada pun total dari tanggal 30 sampai dengan 1 Juli satres narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan barang bukti jenis narkoba jenis sabu sebanyak 45 paket dengan berat total 802,92 gram.” Ungkap Kapolresta
Dan mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dengan berat 140 gram total tersangka yang diamankan sebanyak 7 tersangka
“Ada pun pasal Yang dikenakan pasal 114/112 dan 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.” tutupnya kapolresta (2/7/2021).(Rza)