Semangat Mencapai UHC, BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo Sosialisasikan Program JKN Kepada 42 Kepala Desa

IMG 20241017 084537
(Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Asfurina foto bersama dengan perangkat desa. -foto asal:bpjs kesehatan)

LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO – Dalam rangka Kabupaten Bungo menuju cakupan sehat semesta atau Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bungo pada Jum’at (11/10) di Gedung Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Muara Bungo.

Kegiatan ini sekaligus sebagai upaya untuk menyamakan pemahaman kepada Kepala Desa bahwa pentingnya seluruh masyarakat memiliki jaminan kesehatan dengan terdaftar sebagai Peserta JKN.

Kegiatan ini dihadiri oleh 42 Kepala Desa atau Datuk Rio serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bungo. Sosialisasi tersebut menekankan kepada peran Pemerintah Desa dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketika ditemui dalam kesempatan yang terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Asfurina menuturkan bahwa peran aktif pemerintah desa sangat penting dalam menyukseskan penyelenggaraan Program JKN karena partisipasi masyarakat di tingkat desa merupakan unsur vital dalam pencapaian UHC.

“Capaian Cakupan semesta atau UHC Kabupaten Bungo per 1 Oktober 2024 berada di angka 89,42% atau 337.021 jiwa. Sebanyak 39.892 masyarakat di Kabupaten Bungo belum memiliki jaminan kesehatan atau terdaftar sebagai Peserta JKN.

Saat ini total desa yang belum UHC ada 452 Desa untuk itu kami sangat membutuhkan dukungan yang kooperatif dari Pemerintah Desa agar seluruh masyarakat di Kabupaten Bungo dapat terjamin kesehatannya serta dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” tutur Asfurina.

Asfurina menambahkan, bahwa pihaknya terus berupaya memberikan informasi dan kemudahan layanan administrasi kepada seluruh masyarakat khususnya bagi yang berada di desa-desa.

“Kami terus gencar laksanakan kegiatan Pelayanan Desa dan Kecamatan Terpadu (PDKT) atau BPJS Keliling yang akan berada di titik-titik keramaian pada tiap-tiap desa atau terkadang dikantor desa itu sendiri agar masyarakat desa tidak perlu jauh datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan diri atau sekedar butuh informasi dari petugas BPJS Kesehatan,” tambah Asfurina.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat diskusi mengenai tantangan, upaya dan Solusi yang sekiranya dapat diterapkan oleh para kepala desa untuk mencapai tujuan bersama agar masyarakat tercover dalam Program JKN dan dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah.

Sabran, selaku Kepala Desa Sungai Tembang dari Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo yang sudah mencapai UHC di angka 99,65% membagikan tata laksana yang diterapkan pemerindah desa di tempatnya sehingga hampir mencapai angka 100%.

“Salah satu upaya yang kami lakukan adalah memilah data masyarakat yang mampu dan tidak mampu terlebih dahulu, sehingga yang tidak mampu yang telah kami kelompokkan tersebut dapat didaftarkan ke Dinas Sosial untuk

diajukan masuk ke segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta bagi masyarakat yang mampu maka kami dorong, kami advokasi bersama BPJS Kesehatan yang melakukan kunjungan ke desa-desa atau yang sering disebut BPJS Keliling.

Diharapkan bagi peserta yang mampu dan terdaftar dalam segmen kepesertaan mandiri untuk terus membayar iuran sehingga kartunya selalu aktif dan dapat digunakan kapan saja saat dibutuhkan,” terang Sabran.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Muara Bungo juga turut mensosialisasikan inovasi dalam Program JKN yang mendukung capaian UHC seperti Program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi).

Program Pesiar nantinya menempatkan pihak ketiga yang ditugaskan atas rekomendasi Perangkat Daerah untuk bertanggung jawab dalam memetakan data, melakukan kunjungan terorganisir berdasarkan wilayah sesuai hasil pemetaan, melakukan advokasi agar masyarakat bersedia mendaftarkan diri menjadi Peserta JKN, hingga bersedia melakukan registrasi. (*)