LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI– Upaya hukum lanjutan akan ditempuh oleh Pemerintah Kota (pemkot)Jambi pasca Pengadilan Tinggi Jambi memenangkan penggugat atas nama Hermanto yang memegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986, di sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi. Langkah tersebut diambil setelah diadakan rapat internal dilingkup Pemkot Jambi.
Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan mengatakan, setelah putusan Pengadialan Tinggi tentunya masih ada upaya hukum lanjutan terkait persolan tersebut.
“Ada banding (Kasasi) nanti. Kalaupun kita (pemkot) kalah tentu masih ada upaya hukum lanjutan. Ada tahapan-tahapannya,” katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya masih perlu memperkuat bukti surat-surat lama terkait persoalan tersebut. Akan dilengkapi.
“Sebenarnya sebelum Saya lahir sekolah itu sudah ada. Kita tidak tahu pertimbangan keluarga ini untuk mengklaim itu,” kata Ridwan.
Menurutnya, SDN 212 itu sudah banyak membesarkan anak bangsa. Tak sedikit orang-orang yang berhasil lulus dari SDN 212 itu.
“Pertimbangan kemanusiaan harus dikedepankan. Sudah banyak sekolah tersebut yang membesarkan orang,” sebutnya.
Jika nanti pada upaya hukum akhir, penggugat tetap menang, Ridwan berharap ada pertimbangan lain oleh pihak penggugat.
“Apabila itu dimenangkan, harusnya ada pertimbangan juga lah, bahwa sekolah itu sudah jadi milik sosial. Pertimbangan kemanusian,” tuturnya.
Kedepannya sebut Ridwan, pihaknya akan terus menata aset milik Pemkot Jambi. Tentu akan dianggarkan untuk sertifikat pada aset-aset yang ada milik Pemkot Jambi.(LK07)