
LAMPUKUNING.ID, BUNGO,-Unit Reskrim Polsek Muara Bungo berhasil mengungkap Kasus dan mengamankan 1(satu) orang Pelaku yang merupakan Pelaku Penipuan atau Penggelapan dengan Modus membeli motor bekas melalui media sosial Facebook Forum Jual Beli Muara Bungo, Pelaku melancarkan Aksinya dengan modus hendak melakukan uji coba motor atau Test Drive.
Dalam pengungkapan itu Polisi mengamankan 1 (satu) orang Pelaku yakni, Evan Auly Purbowo (32) Dengan keseharian sebagai Pemulung, warga Kelurahan pasir putih, Kecamatan Rimbo tengah, Kabupaten Bungo, pada hari Sabtu (24/07/2021) sekira pukul 10:00 wib.
Adapun tindak pidan tersebut terjadi pada hari Senin (19/07/2021) sekira pukul 16:00 wib, berawal pada saat korban memposting motor miliknya yang akan dijual melalui media sosial Facebook Forum jual beli muara Bungo, selanjutnya mendapatkan tawaran dari calon pembeli (Pelaku) lalu keduanya lantas janjian bertemu di jalan mangga, Sungai terjan, Kecamatan Bungo Dani untuk melakukan transaksi Jual beli, dan pada saat bertransaksi tiba-tiba Pelaku mengecek kondisi motor dengan cara Test Drive, setelah 1(satu) jam lamanya korban menunggu motor tersebut tidak kunjung datang.
Korban merasa ditipu dan kehilangan 1(satu) unit sepeda motor miliknya Kawasaki Ninja 250 CC bernopol BH 4020 CO beserta STNK aslinya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.20 juta rupiah, dan selanjutnya melaporkan ke Mapolsek muara Bungo untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan Pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC bernopol BH 4020 CO, 1(satu) unit hp, dan barang bukti lainnya berupa pakaian Pelaku.
Atas perbuatan yang dilakukan Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Muara Bungo, dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana subsider 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 4 tahun Pidana penjara.
Kapolsek Muara Bungo IPTU. Ivan Ripai,S.Sos.I.M.PD melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo AIPDA. Dwi Suwintar dalam kesempatannya mengatakan, dihimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bungo untuk selalu berhati-hati dalam melakukan Transaksi jual beli baik itu secara online maupun COD, dan berhati-hati dengan modus yang sama mencoba barang yang akan dibeli.” Ucap Kanit.
(Gas)












