LAMPUKUNONG.ID,BUNGO — Pengadilan Negeri (PN) Bungo gelar sidang perdata gugatan ijazah atas nama Armiadi.S (57) warga Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo selaku penggugat, yang dilaksakan di Ruang Sidang Garuda PN Bungo, Selasa (15/10/2019) sekira pukul 13:30 WIB.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo Masril.S.Sos dan pihak Sangar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Bungo selaku tergugat.
Sidang berlangsung aman dan tertib yang dipimpin langsung oleh Melky Salahudin, SH dan didampingi dua orang hakim Anggota RizalFirmansyah, SH.MH dan ade Irma Susanti,SH.MH serta 4 orang pengacara negara yang diketuai oleh Anggi Alnggala Triwira, SH.MH.
Perlu diketahui adapun dasar dan alasan gugatan dan penggugat atas nama Armadi. S yakni, bahwa penggugat memiliki 1 lembar ijazah paket “B” yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi pada tanggal 3 juli 2006 atas nama Armiadi.S melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “Melati” di Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, serta Nomor induk kesiswaan yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo waktu itu menjabat Drs.Harmain.
Selanjutnya bahwa penggugat memiliki 1 lembar ijazah Paket “C” program studi ilmu pengetahuan sosial yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo yang waktu itu menjabat Drs.Mursidi, dan bahwa selembar paket “B” Yang menjadi objek sengeketa atas nama Armiadi.S Yang diperoleh penggugat dari mengikuti pendidikan luar sekolah dan atau kejar paket “B” yang ujiannya dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 3 juli tahun 2006 lalu di PKBM.
Dalam persidangan pertama ini setelah dilakukan pemanggilan oleh pihak PN Bungo kepada pihak penggugat namun tidak hadir dalam persidangan, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari selasa 29 oktober 2019 dengan agenda sidang pemanggilan dan sumpah kuasa hukum dari penggugat Armiadi.S.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo Masril.S.Sos.menjelaskan, bahwa kami selaku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, yang digugat ini merupakan institusi dan kejadian nya sekian tahun yang lalu tahun 2006, masalah data data nya sudah lama, dan pada saat ini kami tidak menemukan data data apa yang disangkakan oleh Armiadi.S Selaku penggugat tersebut. untuk pembuktian ijazah Armiadi.S tersebut asli atau palsu kita serahkan kepada pengadilan.(gas)