
LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Mereka ialah Mursalin (25) alias Mur Bin Ismail (alm), Ade Putra (18) alias Ade Bin Saipul Bahri (alm), Zuhendri (27) alias Hendri Bin M Yusup, Yodi Candra (20) alias Yodi Bin Sobirin (alm), Wawan Kurniawan (20) alias Wawan Bin Sargawi.
Aksi para pelaku dilakukan di sembilan lokasi berbeda yakni di Rt/Rw 003/000 Desa Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah pada tanggal 26 Januari 2020. Di Jalan Pal 8 Rt 05 Desa Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah, pada 02 Agustus 2019. Di Jalan Jalan Sapta Marga, Batang Bungo, Pasar Muara Bungo, pada 21 Januari 2020. Lorong Serumpun Jalan M Taher Kelurahan Pasir Putih, Rimbo tengah pada 14 Januari 2020. Jalan Lebai Hasan, Sungai Pinang, Bungo Dani pada 21 November 2019. Jalan Merangin Rt 010/004 Bungo Timur, Pasar Muara Bungo pada 14 Novemebr 2019. Lorong Al Ikhlas, Rt 02 Rw 01 Sungai Binjai, Bathin III pada 30 Oktober 2019. Sungai Kerjan samping DISHUB Rt/Rw 07/011, Bungo dani pada 06 Januari 2020 dan di Rt 02 RW 02 Suka Jaya, Muko-Muko Bathin VII, 24 November 2019.
Adapun Korban yang menderita kerugian ialah Dedi Prima (33), Hendra Bin Abu Kasar (35), Agus Eka Riandi (37), Asmaruddin (60), Mustaqim (38), Zuhdi (53), Asmat Jaya Wijaya (42), H. Didik Setiawan (37) dan Mabrori (28)
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa motor curian, handhphone korban serta peralatan yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Kelima pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polres Bungo untuk menjalani proses lebih lanjut. (red)












