Sri Purwaningsih Buka Kegiatan Bintek Pendetilan Peta ZNT Kota Jambi 2024

(Pj Walikota Jambi Memberi Gantungan Id card secara simbolis.-foto:Lk09)

KOTA JAMBI, LAMPUKUNING.ID- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPPRD) Kota Jambi adakan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Pendetilan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Kota Jambi Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di BW Luxury mulai dari Tanggal 22 – 26 April 2024 dan dibuka secara langsung oleh PJ Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih.

Bacaan Lainnya

PJ Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menyampaikan bahwa peta zona tanah itu ada 1 yang sudah selesai di Kecamatan Alam Barajo.

“Untuk 10 Kecamatan lainnya kita targetkan tahun 2024 ini bisa kita lakukan,”ujarnya.

Sri mengatakan bahwa tujuannya untuk memastikan bahwa disetiap Kecamatan masing-masing wilayahnya itu zonanya sudah dipastikan sehingga tidak lagi seperti yang terjadi selama ini banyak soal harga tanah tidak bisa diprediksi.

“Dengan adanya pendetilan zonasi tanah diharapkan pemerintah bisa memastikan seluruh wilayah di Kota Jambi ini ada kepastian tentang nilai-nilai tanah yang ada di Kota Jambi,” terangnya.

Kapala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina menyampaikan bahwa target dalam rangka akuntabilitas penilaian tanah sekitar satu minggu sebelum lebaran pihaknya sudah akurasi terkait dengan bangunan di KPP Pratama, dan sekarang akurasi terkait dengan buminya.

“Jadi kalau nanti kita sudah menyelesaikan terkait dengan pendetilan artinya Kota Jambi sudah mendekati nilai pasar yang sesungguhnya,” ujarnya.

Nella menjelaskan bahwa tujuannya adalah karena Kota Jambi sering mendapat penilaian terkait dengan capaian pendapatan, pihaknya juga terus menerus melakukan pendampingan terkait dengan pendapatan yang dilakukan oleh pemerintah baik itu pajak lainnya maupun BPHTB.

Maka kegiatan tersebut sebenarnya suatu sinergi yang sangat luar biasa antara kanwil BPN, Kantor pertanahan dan Pemerintah Kota Jambi dalam rangka menciptakan satu peta dan satu nilai.

“Satu peta dan satu nilai itu adalah baik penilaian yang ada di kantor pertanahan yang ada di Kota Jambi dan penilaian yang ada di BPPRD Kota Jambi sudah satu nilai yang sama, selama ini masih sering terjadi perbedaan,” tutupnya. (Lk09/Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *