LAMPUKUNING.ID, SAROLANGUN – Seorang wanita dengan inisial EWS (24) tahun mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri SM (28), kejadian tersebut terjadi di desa Sepintun kecamatan Pauh kabupaten Sarolangun, (21/01/2021).
Menurut pengakuan tersangka, ia merasa curiga dan menduga istrinya berselingkuh dikarenakan adanya perubahan tingkah laku dari sang istri, tanpa memberikan kesempatan SM lansung melakukan tindakan KDRT dengan membacok istrinya menggunakan parang dan mengakibatkan luka di tangan, lengan serta telinga yang hampir putus sehingga korban dilarikan ke rumah sakit Linggau untuk dilakukan perawatan secara intensif.
Dalam hal ini Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono mengatakan, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Atas tindakan KDRT yang di lakukan SM tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka parah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), ia akan di kenakan sanksi pindana paling lama 10 tahun penjara”. Jelasnya (Han)