Pelaku Pembacok Pelajar Telah Diamankan, Oleh Polresta Kota Jambi

LAMPUKUNING.ID, KOTA JAMBI – Polresta Kota Jambi lakukan Konferensi Pers terhadap kasus pembacokan Siswa SMA di Kota Jambi. Pelaku pembacokan tersebut berjumlah 5 orang yang terdapat di kediamannya dan langsung diamankan oleh Polsek Kec Telanaipura.

Bacaan Lainnya

Pada saat kejadian tersebut, diketahui ada 2 korban pembacokan, yakni SR (18) yang dibacok bagian kepala dan DL (17) dibacok bagian punggung.

Atas penganiayaan tersebut, SR dinyatakan meninggal dunia, dirawat selama 3 hari di Rumah Sakit Raden Mattaher (RS), Senin (29/03) pukul 19.00 Wib. Sementara itu DL hanya mengalami luka dibagian punggung, dan dirawat di RS Raden Mattaher.

Kapolresta Kota Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengatakan, kronologis tersebut sebelum kejadian pembacokan, berawal dari Turnament Futsal Piala Wakil Walikota Jambi di Gor Kota Baru, pada saat itu antara suporter saling membuat kericuhan.

“Antara suporter SMA 7 dan SMA Muhammadiyah, saling ricuh disaat pertandingan dimulai,” ujarnya Dover di Lobby Mako Polresta, (06/04).

Diketahui suporter tersebut tidak hanya dari SMA 7 atau SMA Muhammadiyah saja, tetapi melainkan pelajar SMA Negeri 12, SMA Negeri 04, yang ikut menyaksikan pertandingan futsal tersebut,” tambahnya.

Disaat pertandingan telah usai pelaku pembacokan mulai melakukan aksinya, untuk mengejar sikorban. Pelaku tersebut yakni, MZ (16) dan AZ (19) yang merupakan pelaku utama, dan memanggil temanlainnya yakni, FR (19), RK (16), MY (16) untuk menyerang SMA 7.

“Setelah berkumpul, mereka bergerombolan menuju Arizona untuk mengambil senjata tajam, ditempat kediaman MA. Bertujuan ingin menyerang sekelompok pelajar SMA 7 tersebut,” jelasnya Dover.

Setelah adzan magrib sekitar pukul 18:30 Wib. FR dan MZ melihat sekelompok suporter pelajar SMA 7 yang tepat lewat depan mereka, yang bertujuan ingin pulang.

“Pelaku AZ langsung mengejar dan membacok korban DL yang terkena dibagian punggung, DL langsung memberhentikan motornya dan meloncat untuk melarikan diri.

Setelah itu AZ langsung turun dari motornya, untuk membacok kearah kepala SR, dan SR langsung tersungkur dengan mengalami luka berat,” ucapnya.

Disaat pelaku sudah melakukan pembacokan tersebut, pelaku langsung bergegas manaikan motornya dan putar arah untuk melarikan diri.” Karena korban sudah tersungkur, dan mengalami luka berat dibagian kepala,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut AZ dikenakan, Pasal 355 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara, yang akibatkan matinya orang. Untuk tersangka MZ, RK, FR dan MA, turut serta melakukan kejahatan, dikenakan. Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman pasal pokok,” pungkasnya.(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *