
LAMPUKUNING.ID, BUNGO -Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), melaporkan “SB” ke Polres Bungo, Sabtu (10/08/2019), sekira pukul 17:30 WIB.
Pelapor yakni Edi Narsal.S.Pd, warga Perumnas No.582, Rt.011, Kelurahan Cadika, RimboTengah, Kabupaten Bungo, melaporkan atas ancaman “SB” (Terlapor) terhadap dirinya.
Menurut pelapor, Edi Narsal yang tertuang didalam surat laporan nya Nomor : STTLP/B/166/VIII/2019/SPKT/RES BUNGO. Kejadian berawal dari Terlapor memanggil Pelapor untuk menemui Terlapor di rumah Terlapor, Sabtu (10/08/2019) sekira pukul 15:30 WIB.
Dan sesampainya Pelapor di rumah tersebut, Terlapor menanyakan Pelapor “Mengapa kau suruh orang lain mengambil kayu di mudik rumah Ngan”,
di jawab Pelapor “Dakdo awak ambil pak, jangan basing tuduh bae, kayu dirumah awak untuk cor saya beli”.
Setelah itu menantu Terlapor atas nama “N” bersama Terlapor mengejar Pelapor ke arah jalan sampai kerumah Pelapor dengan membawa senjata sejenis senjata api panjang yang dibawa Terlapor, dan menantu Terlapor atas nama “N” membawa senjata tajam sejenis parang.
Sesampai di rumah Pelapor, Terlapor menokok pintu rumah Pelapor, menyuruh Pelapor keluar sambil berkata “kubunuh kau”,
Kasat Reskrim Polres Bungo IPTU.Dedi kurniawan Susilo,SH, melalui KBO Satreskrim Polres bungo IPTU.Arman mengatakan bahwa membenarkan telah menerima pengaduan dari warga Perumnas, Pada hari sabtu 10 agustus 2019, terkait tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh 2 orang terlapor yakni SB (60) merupakan purnawirawan TNI bersama menantunya N (35) Honorer,
Dari hasil keterangan dan pengakuan Pelapor EN (35) PNS bahwa, 2 orang terlapor SB (60) menggunakan senjata sejenis senjata panjang dan terlapor N (35) membawa Senjata tajam jenis parang.
Sampai saat ini Satreskrim Polres Bungo, masih dalam lidik dan akan memanggil beberapa orang saksi. (gas)