Terkait SPBU PT.STS, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pembangunan Memenuhi Prosedur dan Uji Kelayakan

LAMPUKUNING.ID, JAMBI– Terkait adanya pemberitaan di beberapa media online permintaan penghentian pembangunan SPBU PT STS di Jambi. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi menyampaikan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Pembangunan Lembaga Penyalur Memenuhi Prosedur,

“Dapat kami sampaikan keterangan resmi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bahwa Pertamina berkomitmen untuk dapat menghadirkan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM) secara merata dan luas yang dekat dengan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari baik pada sektor transportasi maupun nontransportasi,”Ujarnya.

Selain itu tambahnya, komitmen tersebut diwujudkan dengan menghadirkan lembaga penyalur resmi yang telah memenuhi standar keamanan dan pelayanan resmi dari Pertamina, yaitu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk skala besar dan melalui Pertashop untuk skala yang lebih kecil, dengan jumlah dan sebaran lokasi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat.

” SPBU dan Pertashop yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan administrasi termasuk persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Ujarnya lagi.

Disebutkannya lagi, baik Pertashop maupun SPBU memiliki peran yang penting dalam pemenuhan kebutuhan BBM oleh masyarakat.”Setiap rencana pembangunan lembaga penyalur, baik SPBU maupun Pertashop melewati proses tahapan berjenjang yang matang dan bertujuan untuk memperkuat pasokan dan ketahanan energi di masyarakat,”Tukasnya.

Dia juga mengatakan, Pertamina terus mendorong adanya sinergi dan kolaborasi antar pengusaha lembaga penyalur Pertamina untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Secara berkala Pertamina melakukan koordinasi dengan para asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) maupun Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) untuk membahas berbagai kendala dan tantangan di lapangan serta merumuskan solusi bersama.

Sebagaimana diberitakan, Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Provinsi Jambi meminta PT.Pertamina Patra Niaga agar menghentikan proses pembangunan SPBU PT.STS karena lokasinya hanya berjarak 1,7 KM dari lokasi Pertashop 2P.375273 yang sudah berkontrak dengan Pertamina tanggal 27 Oktober 2022 silam.

Sedangkan berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina bahwa jarak SPBU dengan Pertamina Shop (Pertashop) minimal 10 KM. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed