Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Tujuh Warga SAD, Belum Di Eksekusi

Kajati Jambi,Andi Nurdwinah,SH.MH.

LAMPUKUNING.ID,JAMBI- Tiga Tersangka Kasus pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan pemerkosaan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin pada Tahun 2000 belum juga di eksekusi mati.

Syofian bin Azwar, Harun bin Ajis, serta Sargawi bin Sanusi. Ketiga terpidana mati ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan (Kajati) Jambi, Andi Nurdwinah,SH.MH. mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi terbaru terkait dengan ketiganya yang di vonis hukuman mati. “Belum ada informasi lagi,.

Andi Nurdwinah menegaskan kalau pun ada informasi ketiganya di eksekusi kita hanya menjalankan perintah nantinya, sekarang Ketiganya masih di Lapas Nusa Kambangan,” katanya, Minggu (21/07/2019).

Dikutip dari jambione.com, Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu (29/09) tahun 2000 silam sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Batang Masumai (Kecamatan Bangko saat itu).

Kejadian itu bermula ketika Harun, bersama dengan Sargawi dan Syofial, melakukan pencurian di sebuah rumah di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru. Awalnya ketiganya berniat melakukan pencurian. Namun ternyata mereka juga memperkosa Arrau yang tinggal di rumah tersebut sebelum membunuhnya.

Tidak hanya Arrau, 6 orang lainnya yang juga tinggal di rumah itu juga dibunuh yaitu Tampung Majang, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi. Ketujuh korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang dan dipukuli dengan batang kayu.

Atas perbuatannya, ketiga terpidana itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bangko pada November 2001. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada tahun 2002. Kemudian mereka mengajukan grasi pada tahun 2011 serta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *