LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI-Kasus Covid-19 di Kota Jambi turun signifikan. Kini tersisa hanya 6 (enam) orang pasien yang masih menjalani isolasi. Data tersebut update per 4 November 2021.
Dari 6 (enam) pasien Covid-19 tersebut, 3 (tiga) diantaranya menjalani perawatan di rumah sakit Raden Mattaher dan 3 (tiga) lagi menjalani isolasi mandiri.
Dari 13 rumah sakit rujukan Covid-19 yang ada di Kota Jambi, 12 diantaranya menunjukkan angka nol kasus Covid-19 yang dirawat, yakni RS Theresia, RS Arafah, RS Bhayangkara, RS Baiturrahim, RS Siloam, RS Mitra, RS Abdurrahman Sayoeti, RS Bratanata, RS Royal Prima, RS Kambang, RS Abdul Manap dan RS Jiwa Provinsi Jambi.
Begitu juga dengan rumah isolasi terpadu milik pemerintah. Keterisian tempat tidur pasein Covid-19 juga nol.
Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abubakar menyebutkan, kasus Covid-19 di Kota Jambi sudah sangat melandai. Kini per 4 November hanya ada 6 kasus covid-19.
“Sebanyak 3 orang diantaranya di rawat di RS Raden Mattaher,” kata Abu Bakar, Kamis (4/11).
Lanjut Abu, meski kasus Covid-19 sudah melandai, namun masyarakat tetap harus komitmen dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Jangan lengah untuk kebaikan kita bersama. Penerapan prokes harus tetap berjalan,” imbuhnya.
Kata Abu, memang Kota Jambi saat ini masih berada pada PPKM level II berdasarkan ketetapan pemerintah pusat. Namun Ia yakin, pada pengumuman selanjutnya Kota Jambi akan turun dari PPKM level II tersebut.
“Melandainya kasus ini berkat disiplin masyarakat. Juga kebijakan Walikota Jambi dalam mengambil sikap saat tingginya kasus di Kota Jambi pada Agustus lalu,” ungkapnya.
Sementara Walikota Jambi Syarif Fasha sebelumnya mengatakan, dirinya akan memperketat kembali terkait prokes di area publik. Pasalnya sebut Fasha, Ia pribadi pernah mendatangi beberapa mall di Kota Jambi.
Kata Fasha ada pihak mall yang yang hanya meletakan barcode aplikasi peduli lindungi di depan mall, namun petugas security nya tidak melakukan pemeriksaan.
“Tidak juga kalau malah dibilang diperlonggar. Saya mungkin malah akan memperketat. Beberapa mall, ada yang hanya meletakan aplikasi peduli lindungi, tetapi security tidak melakukan pemeriksaan,” kata Fasha.
Fasha menyebutkan, dirinya sudah perintahkan Satpol PP, Disperindag, Camat dan Satgas Kota Jambi untuk sesekali sidak ke mall tersebut.
“Kalau terlihat masih begitu, kenakan sanksi. Sanksi sudah kita tegaskan pada pelaku usaha, melanggar pertama didenda Rp 5 juta, melangggar kedua denda Rp 10 juta, melanggar lagi maka izin usahanya akan dicabut,” tegas Fasha.
Ke depan sebut Fasha, jika vaksin kedua capaiannya sudah diatas 70 persen, maka masuk mall, swalayan dan area publik lainnya diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua.
“Saya akan syaratkan lagi vaksin kedua masuk mall, restoran dan hotel dan lainnya. Karena banyak modus masyarkat hanya mengejar vaksin pertama saat ini,” pungkasnya. (LK07)