LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bungo, pada Jumat (21/12/2018), telah menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dan paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pemerintah Daerah di gedung DPRD.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bungo Ria Mayang Sari, didampingi wakil Ketua Syarkoni Syam dan H Kamal HG. Rapat ini dihadiri langsung Bupati Bungo H Mashuri, jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan.
Sebanyak 5 (lima) Ranperda inisiatif diajukan pihak dewan, dan 2 (dua) Ranperda diajukan pihak pemerintah daerah, yang dalam waktu dekat Ranperda ini akan segera disahkan.
5 Ranperda Inisiatif DPRD diantaranya Ranperda tentang tatacara usulan pembentukan peraturan daerah, Ranperda tentang ketertiban umum, Ranperda tentang penyelenggara usaha rumah kost, Ranperda tentang penataan lembaga penyiaran berlangganan televisi melalui tv kabel dan Ranperda tentang penyelenggara penanggulangan bencana.
Sementara 2 Ranperda yang diajukan Pemda yakni tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok dan Ranperda tentang pajak daerah.
Ketua DPRD Bungo melalui Wakil Ketua I Syarkoni Syam berharap, perda ini nantinya bisa terapkan di tengah masyarakat. “Sebagai acuan. apa lagi menyangkut dua hal tentang rumah kost dan tv kabel. Karena melihat kemajuan yang sangat pesat,”ujarnya.
Paripurna tahap dua akan dilaksanakan pada 26 Desember 2018 mendatang dengan agenda Penyampaian kata akhir dari masing-masing Fraksi dan Pemda Bungo. (dps)