
LAMPU KUNING.ID,Kota Jambi – Pemerintah Kota Jambi kembali mengumumkan beberapa kebijakan baru terkait penanganan ekonomi pasca merebaknya penyebaran Covid-19, kebijakan tersebut di jelaskan dalam Konferensi Pers Posko gugus tugas Covid-19 (mako damkar), Senin (14/04/20).
Dalam Konferensi Pers Walikota Jambi Syarif Pasha menjelaskan kebijakan baru Pemerintah Kota Jambi disektor ekonomi yakni dengan menggratiskan tarif PDAM Tirta Mayang selama dua bulan bagi pelanggan rumah tangga yang telah diumumkan beberapa waktu lalu oleh pemkot.
“Yang pertama kami sudah melakukan pembebasan pembayaran PDAM Tirta Mayang selama dua bulan untuk rumah tangga,” Jelasnya.
Ia menjelaskan tahap kedua Pemkot Jambi mengumumkan kebijakan untuk membebaskan biaya pajak di bidang Hotel, Restauran, Tempat Hiburan dan Air Tanah.
“Kita juga melakukan pembebasan pajak hotel, restauran, pajak hiburan dan pajak air tanah,” lanjutnya.
Fasha mengatakan bahwa ketentuan pembebasan pajak terhitung selama dua bulan. Yakni, mulai pada tanggal 1 April hingga 30 Mei 2020 mendatang.
“Semua dihitung selama dua bulan ini yang di mulai pada tanggal 1 April sampai dengan tanggal 30 Mei 2020,” Katanya.
Menurut dirinya, Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak tersalurkan ke Pemerintah Kota bisa mencapai Rp. 14 Milyar lebih.
“Jadi dua bulan dibebaskan dan sudah di hitung semua terhadap berapa potensi PAD yang tidak bisa diterima, adapun 14 Milyar lebih yang tidak bisa kita terima,” Ungkapnya.
“Diketahui pelaku usaha di bidang perhotelan, rumah makan, hiburan dan air tanah juga mengalami kondisi terpukul akibat penanganan Covid-19 ini,” Sambungnya.
Fasha berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membatu meringankan beban para pengusaha dan menghindari pelaku usaha untuk melakukan pemutusan kerja terhadap masyarakat lainnya.
Adapun penangguhan pembayaran PBB akan diperpanjang hingga Desember 2020 dan berharap agar pelaku usaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, karena Pemerintah Kota Jambi juga memikirkan sektor ini.(RZ)