LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI– Pemerintah Kota Jambi pada tahun 2022 ini menganggarkan bantuan keuangan pada partai politik kurang lebih Rp1, 4 miliar.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi, Raden Jufri saat diwawancara wartawan mengatakan bahwa penggunaan bantuan keuangan parpol tersebut diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, serta sebagai dana penunjang kegiatan operasional kesekretariatan parpol.
Dana bantuan keuangan untuk parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Jufri mengatakan, di Kota Jambi ada 13 parpol yang mendapatkan bantuan dana hibah. Besarannya bervariasi sesuai dengan besaran suara yang didapatkan pada Pemilu Legislatif tahun 2019 lalu.
“Satu suara itu dihargai Rp4.007. Total dana yang kita siapkan kurang lebih Rp1,4 miliar,” katanya.
Sebanyak 13 parpol yang mendapatkan dana hibah itu diantaranya PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, Demokrat, PAN, Hanura, Nasdem, dan PBB.
“Dari 13 parpol itu 10 parpol sudah menyelesaikan administrasi. Sementara 3 parpol masih teekendala kepengurusannya. Tapi progres terbaru untuk Demokrat dan Perindo sudah ada SK penujukkan ketua untuk Kota Jambi. Sementara Berkarya masih belum jelas kepengurusannya. Karena dipusat juga bergejolak,” katanya.
Berkaca dari 2021 lalu, besaran dana hibah yang diterima partai politik antara lain adalah partai PKB sebesar Rp63 jutaan, Gerindra Rp203 jutaan, PDIP Rp160 jutaan, Golkar Rp150 jutaan, Nasdem Rp130 jutaan, Berkarya Rp42 jutaan, PKS Rp129 jutaan, Perindo Rp45 jutaan, PPP Rp64 jutaan, PAN Rp112 jutaan, Hanura Rp64 jutaan, Demokrat Rp154 jutaan dan PBB Rp50 jutaan.
“Yang paling besar Gerindra, karena mereka pemilik kursi dan suara terbanyak di DPRD Kota Jambi pada Pemilu tahun 2019 lalu,” katanya.
Untuk diketahui, proses pencairan dana hibat itu, syaratnya partai politik harus mengajukan permohonan. Selain itu juga melampirkan atau menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada dana hibah (bantuan) sebelumnya dan hasil autentifikasi dari Komisi Pemilihan Umum. Hasil autentifikasi KPU juga penting, karena untuk menghindari adanya dualisme kepengurusan.
“Kalau ada dualisme kepengurusan tentu dananya tidak bisa kita cairkan,” jelasnya.(LK07)