
LAMPUKUNING.ID,MERANGIN- Polres Merangin mengamankan dua orang aki-laki Yang diduga menanam narkotika golongan I jenis ganja di dalam hutan pinggiran gunung Masurai.
Dikutip dari jambiindependent. co.id, Dari pengakuan awa,l mereka mendapatkan bibit tersebut dari rekannya, saat ini masih kita selidiki. Kalau dilihat dan pengakuan tersangka perkebunan ganja ini sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir,”jelas Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy.
“Track jalannya jauh, kalau dari jalan lintas menempuh perjalanan hampir 4 Jam. Lokasinya di dalam hutan di pinggiran gunung Masurai,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Polres Merangin mengenakan sanksi terhadap kedua tersangka dengan pasal 115 ayat 2 dengan ancaman minumal 5 tahun penjara.(*/min)