“P” Disergap Tim Srigala Codet di Sungai Buluh Bungo

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Pemburuan Terhadap Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu trus gencar dilakukan oleh Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo, kali ini kembali mengungkap dan mengamankan 1(satu) orang pria diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1(satu) jenis sabu,

diamankan pada hari Selasa (26/01/2021) sekira pukul 18:00 wib berlokasi di Dusun sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Adapun pelaku tersebut yakni berinisial P(33) warga Dusun Sebrang Jaya Kecamatan Bhatin II Pelayang Kabupaten Bungo.

Diketahui tindak pidana tersebut terjadi, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pengemudi sepeda motor dengan ciri tertentu sedang membawa paket narkotika jenis sabu dari Dusun pelayang Kabupaten Bungo hendak menuju ke Kuamang kuning Kecamatan Pelepat ilir.

berdasarkan informasI tersebut Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo melakukan penyisiran penyelidikan dijalan yang biasa di tempuh oleh pengemudi sepeda motor tersebut, tepat di jalan lingkar sungai buluh Kecamatan rimbo tengah Kabupaten Bungo Petugas melihat seorang pengemudi sepeda motor dengan ciri yang sebelumnya di informasikan.

Selanjutnya Petugas langsung mengamankan pengemudi sepeda motor tersebut dan melakukan penggeledahan yang di saksikan warga setempat, saat penggeledahan Petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu didalam saku celana nya.

Selanjut pelaku digelandang ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi,S.I.K melalui Paur Humas Polres Bungo IPTU.M.Nur membenarkan bahwa Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo kali ini, kembali berhasil meringkus 1(satu) orang Tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 45 gram.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Tersangka berupa, 1(satu) buah dompet emas, 9(sembilan) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, 1(satu) buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 1(satu) helai celana, 1(satu) buah Hp, dan 1(satu) unit sepeda motor N-MAX warna hitam tanpa nopol.

Atas perbuatan Tersangka kini meringkuk di sel tananan Mapolres Bungo, diganjar dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Juncto pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. “Ucapnya.(Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *