Seorang Pengedar Sekaligus Pengguna Narkoba Diringkus Polisi

Seorang Pengedar Sekaligus Pengguna Narkoba Diringkus Polisi

LAMPUKUNING..ID, BATANGHARI-Satresnarkoba Polres Batanghari kembali berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial D (43) warga Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Pelaku diringkus pada Jumat 15 Januari 2021 sekira pukul 16.30 WIB atas perbuatannya melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kasatres Narkoba Polres Batanghari, Iptu Yan Efendi Pasaribu melalui KBO Satresnarkoba Ipda Medi Chandra mengatakan. Penangkapan pelaku bermula ketika Unit Opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari warga, bahwa adanya seorang pengedar sabu-sabu yang berada di lingkungan Kecamatan Mersam.

“Berdasarkan informasi itu anggota Satresnarkoba pun langsung menuju ke lokasi yang dimaksud sekira pukul 16.30 Wib,” kata KBO Satresnarkoba Polres Batanghari, Ipda Medi Chandra, Jumat (22/1/2021)

Setibanya di lokasi pelaku sempat melarikan diri. Pengejaran antara petugas dan pelaku sempat terjadi, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pun dibuang oleh pelaku di samping rumah.

“ketika barang bukti itu ditemukan, petugas langsung melakukan upaya paksa mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan dibawa langsung ke Mapolres Batanghari guna dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Barang bukti yang diamankan berupa 78 paket kecil plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan ditemukan pula satu alat hisap sabu.

Atas perbuatannya, pelaku seorang diri inisial D dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Huruf A, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Gus)